DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Pengajuan PTSL Atas Nama Arsikem Di Desa Sukamulya

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah desak panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk penjelasan kepada atas nama Arsikem dalam pengajuan sertifikat atas nama Arsikem yang terletak di Kampung Serengseng Kalicapang RT 004 RW 006 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Menurut Arsikem yang di wakilkan N.Rudiansah ia telah melakukan pengajuan pada tahun 2022, namun hingga saat ini di bulan November 2024 belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Situasi ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, terutama bagi Arsikem yang sudah menunggu selama dua tahun tanpa ada kejelasan mengenai status pengajuan sertifikat tanah tersebut.

“Kami meminta kepada panitia PTSL untuk segera memberikan penjelasan mengenai status pengajuan sertifikat atas nama Arsikem dan kepastian mengenai kapan sertifikat tersebut akan diterbitkan. Selain itu, kami juga menuntut agar seluruh tahapan dalam proses PTSL dilakukan dengan transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan,”Ucap N.Rudiansah pada Selasa (12/11/2024).

Rudiansah juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Agraria dan Tata Ruang, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Sebagai bagian dari upaya legalisasi tanah di Indonesia, proses PTSL harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“LSM Prabhu Indonesia Jaya sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendesak pihak berwenang baik di tingkat kabupaten maupun pusat untuk segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian terkait persoalan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ungkap Rudiansah.

LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa warga Desa Sukamulya, khususnya yang terkait dalam pengajuan sertifikat PTSL, mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Sr)