Tulang Bawang Barat-Detiknews86-com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Tulang Barat,sebut Izin karoke tidak memenuhi standar persyaratan.
Di katakan,kepala dinas Ahmad hariyanto melalui bidang pengawasan,Rustam ahmad.kepada media,bahwa untuk izin tempat karoke sejauh ini masih banyak yang belum memenuhi standar persyaratan.
“Kalau untuk izin karoke itu banyak tahapan yang harus di lakukan,mulai dari izin masyarakat ,kepala tiyuh hingga kecamatan”katanya saat di hubungi melalui via telpon(22/11/2023)
Selanjutnya,untuk izin ke masyarakat juga harus benar -benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Izin masyarakat juga itu minimal 50 warga yang berada di seputaran lingkungan ,itu pun harus ada KTP yang di serahkan,bukan hanya sekedar tanda tangan baru bisa melalui tahapan berikutnya”imbuhnya
Dia juga menegaskan,izin yang di keluarkan itu pun hanya izin sebatas hiburan keluarga.
“Itu izin karoke Temat hiburan keluarga,jadi tidak ada izin untuk menjual minuman keras atau di sertai dengan adanya pemandu lagu di tempat tersebut.”tegasnya
Sebab,untuk proses mengeluarkan izin minuman keras itu cukup sulit dan prosesnya panjang.
“Sulit kalau untuk izin menjual minuman keras ,karena prosesnya cukup panjang harus ada dari badan pom,dan aparat penegak hukum baru bisa di keluarkan.”ungkapnya
Selain itu,rustam juga mengatakan.bahwa tempat karoke yang berada di tubaba belum memilik izin untuk menjual minuman keras.
“Kalau sampai saat ini belum ada bang yang mengurus izin untuk menjual minuman keras ,jika memang mau di lakukan sidak maka harus ada pengaduan dari masyarakat, maka akan segera kita lakukan sidak ketempat karoke yang di maksud.”pungkasnya
Sampai saat ini pihak karoke yang di maksud belum berhasil di mintai tanggapan.(san)