DetikNews86.com~Kutacane| Dewan Pimpinan Pusat Coruption Investigation Committee (CIC) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh tenggara Agar lebih Serius Dalam Menangani LP Klas II B agar secepatnya bisa Menyelesaikan masalah tentang Lembaga Permasyarakatan (LP) Kabupaten Aceh tenggara.
Dewi Mayang Sari Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat C.I.C Saat berkunjung Beserta Rombongan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B kabupaten Aceh tenggara pada hari Jum’at (30/12/2022)
Sekretaris DPP C.I.C mengatakan, “bahwa LP kelas II B seharusnya cuman Bisa Menampung masyarakat binaan sebanyak 75 orang akan tetapi pada Saat sekarang ini sudah menampung Warga binaan sebanyak 399 orang,”
Dodi Sinulingga Kasubbag Portatib saat di konfirmasi DetikNews86.com Membenarkan tentang banyaknya alias over kapasitas Warga binaan di lapas kelas II B Aceh Tenggara.
Sementara menurut Ketua DPW C.I.C Provinsi Aceh, melalui perwakilan DPD C.I.C Agara mengatakan, “sudah ada pada mulanya MoU Pemkab Agara dengan Kemenkumham bahwa penyediaan lahan 4.6 Ha di Desa Purwodadi, Badar diperuntukkan untuk membangun Lapas.”
“Namun sebelum sempat dihibahkan tanah tersebut ada pergantian pimpinan daerah, maka berganti pula kebijakannya, dimana kesepakatan awal bahwa tanah lapas yang lama akan dijadikan Kantor Imigrasi, oleh pimpinan yang baru berkeinginan dijadikan Kantor Satpol-PP, sehingga sampai sekarang pemindahan Lapas ini tidak terlaksana, “pungkasnya
Dodi juga mengucapkan, “terimakasih kepada C.I.C yang sudah memberi perhatian tentang LP Yang ada di Aceh Tenggara semoga dengan niat tulus kita dapat secepatnya pemerintah Pusat maupun daerah dapat membantu LP klas 11 B ini,” tutupnya .
[Ady]