DPP LSM SIRA: Akan Laporkan Adanya Dugaan Pungli Di SDN Kertamukti 01 Cibitung Terkait Penebusan Raport

oleh
oleh
Share artikel ini

DPP LSM SIRA : Akan Laporkan Adanya Dugaan Pungli Di SDN Kertamukti 01 Cibitung Terkait Penebusan Raport.

DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar .Menindak lanjuti laporan dari beberapa wali murid kepada awak media, Kamis, 22/12/2022, yang di selenggarai adanya dugaan Pungli di SDN Kertamukti 01 Cibitung terkait di wajibkan nya untuk penebusan Raport siswa sebesar Rp.70.000/siswa kelas 1, dan Rp.50.000/siswa untuk kelas 2 sampai kelas 6, kini makin ramai di bicarakan masyarakat dan lebih ramainya lagi setelah mencuatnya pemberitaan di beberapa media online.

Di saat pembagian Raport hari Jum’at, 23/12/2022, awak media dan team menyambangi ke sekolah SDN Kertamukti 01 Cibitung dan memantau langsung kegiatan tersebut, benar adanya telah terjadinya pungli dengan dalih penebusan rapor dan sampulnya, Namun pada saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat, ketika awak media ingin konfirmasi untuk di mintai keterangannya, akan tetapi setelah sekian lama menunggu tidak ada jawaban pasti, team media pun pamit karena tidak bisa menjumpai kepala sekolah, untuk di minta nomor telponnya kepala sekolah pun tidak di berikan oleh guru.


Ketika sampai berita terbit di beberapa media online barulah pada hari Sabtu 24/12/2022, melalui rekanan satu profesi sebagai jurnalis media online, Arif yang juga kebetulan salah seorang wali murid di sekolah tersebut, Kepala sekolah Taryunah S.pd meminta kepada awak media dan team untuk bisa bertemu mengklarifikasi tentang terjadinya ada penebusan raport di sekolah SDN Kertamukti 01 Cibitung dan dalam pertemuan tersebut, kepsek mengklarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu perihal pungutan.

“Saya mengetahui setelah adanya pemberitaan dari beberapa media online bahwa adanya pungutan biaya untuk penebusan raport dan sebelumnya saya sudah rapatkan juga dengan para guru bahwa tidak boleh di pungut biaya apapun,”ujarnya kepsek Taryunah. SPd.yang di dampingi oleh Sa’am bendahara sekolah.

Akan tetapi tidak mungkin tidak ada asap kalau tidak ada api, pada saat klarifikasi tersebut di tanya kebenaranya tentang pungutan yang terjadi di sekolah SDN Kertamukti 01 Cibitung yang di pimpinnya, dibenarkan sekaligus meng” IYA” kan perihal terjadinya pungutan tersebut yang di lakukan oleh para guru.

Hal ini pun mendapat sorotan dan perhatian serius dari Yusuf Supriyatna, sebagai ketua koordinator Investigasi Jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil).

“Menurut Yusuf Supriyatna, ini sudah melanggar Undang-undang Pendidikan yang sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, adanya larangan melakukan pungutan.

“Masih kata Yusuf Supriyatna, Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggung jawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah),”ujarnya.

“Lanjutnya (Yusuf – red), Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan oleh pemerintah.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”jelasnya.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Dan atau bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang – undang No 20 tahun 2001, sedangkan pelaku pungli yang bersetatus PNS, dapat di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,”tegas Yusuf Supriyatna.

“Kami dari DPP.LSM SIRA, akan secepatnya menindak lanjuti dan mengirim surat terkait persoalan pungli dan segera mungkin melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, adanya laporan atau aduan dari masyarakat dan wali murid perihal adanya dugaan pungli yang terjadi di SDN Kertamukti 01 Cibitung, yang di lakukan oleh para oknum guru sekolah tersebut,”tandasnya.

(Jp-Team)