DPP LSM SIRA Geram Kegiatan Saluran Air P3-TGAI BBWSC Kampung Kedung Kole Desa karang mekar dikerjakan Amburadul*
DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berasal dari Aspirasi Dewan Provinsi, APBN Tahun 2023, dengan nilai Rp 195.000.000, Tanpa adanya papan informasi kegiatan dan melanggar udang undang keterbukaan informasi publik KIP No-14 tahun 2008.
kegiatan saluran air Seharusnya di kerjakan harus sungguh – sungguh untuk keperluan petani namun nampak terlihat asal jadi di Kampung Kedung kole,RT 05/02.Desa karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mana kegiatan tersebut bangunan Fisik yang di kerjakan oleh kelompok P3A Tani rabu(31/05/2023)
Aripudin wakil Kepala kordinator -jabar bidang investigasi DPP ( LSM-SIRA ) suara independen rakyat adil mengatakan hasil pantauannya di lapangan bersama awak media pada kegiatan P3-TGAI-BBWSC tersebut jelas terlihat asal jadi tidak memikirkan mutu dan kwalitasnya.
Saat di mintai keterangan oleh awak media wakil kepala kordinator -jabar DPP LSM SIRA “Aripudin mengatakan ketika kami cek bangunan fisik leningan kodisi banjir, tidak dipasang cerucuk bambu, dan boplang nya pun menggunakan bambu yang di belah dan tidak ada galian pondasi bawah jelas terlihat pekerjaannya asal – asalan pasang batunya dipendam di lumpur dan ditata, di duga adukan saat dituang kurang masuk kesela – sela batu dan adukan kurang semen dan mengunakan pasir berwarna merah berkualitas rendah dan mengunakan semen ber- merk semen serang, sehingga dapat menyebabkan keropos dan mudah terkelupas material batunya, terlihat kurang bagus nampak pemasangan batu tidak terikat kuat bahkan pasangan batunya asal – jadi.
Kami pun sudah mencoba klarifikasi kepada pihak pendamping pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Namun tidak ada di tempat yang ada cuma si pekerja bahkan pihak pendamping yang seharusnya mengawasi kegiatan dan mengasih arahan ke sipekerja namun tidak ada lokasi kegiatan.
Hal ini sangat di sayangkan seperti tidak memberi arahan jangan – jangan ada kongkalingkong antara pihak pelaksana kelompok tani dan pendamping yang di beri tugas untuk mengawasi kegiatan yang ada di Desa karang mekar RT-05 /02 Kecamatan Kedung, Waringin, yang lebih parahnya lagi kegiatan tersebut melanggar udang undang keterbukaan informasi publik( KIP)
panjang nya pun tidak jelas saat diminta keterangan ke pihak pekerja untuk ketinggian 80 centi meter, keterangan tukang. Pas dilakukan pengukuran hanya tingginya 58 Cm, tidak sesuai fakta di lapangan jelas sudah mengurangi volume dan tidak sesuai RAB.
Saat mendatangi kegiatan tersebut untuk minta klarifikasi ke pihak pelaksana kerja akan tetapi usaha kami sia – sia untuk minta keterangan lebih lanjut terkait kegiatan proyek (P3-TGAI) yang ada di Desa karang mekar, yang dikerjakan asal jadi, ucap Aripudin.
Dan kami akan melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung Jawa Barat
Sampai berita ini di terbitkan pihak pendamping dan Kelompok Tani kegiatan belum bisa di temui.
( JP-YS)