DPP LSM SIRA GERAM Penataan Halaman Pemasangan Paping Blok SDN Bantarsari 03 Tanpa Plang Proyek Dan Di Kerjakan Amburadul

oleh
oleh
Share artikel ini

DPP LSM SIRA GERAM-Penataan Halaman Pemasangan paving blok SDN Bantarsari 03 tanpa plang proyek dan di kerjakan Amburadul*


DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Kegiatan penataan halaman pemasangan paving blok SDN Bantarsari 03, kampung kuda kuda samping kantor Desa Bantarsari mendapat sorotan serius dari kepala kordinator lapangan DPP Jawa Barat LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) Yusuf Supriatna.

Yusuf menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan senin 13/03/2023, “amparan Basechos  sangatlah tipis yang hanya sekedarnya dan bercampur lumpur.Berikut juga amparan scrining tanpa melalui proses pemadatan dengan menggunakan stamper,/woles sehingga di ragukan untuk ketahanan nya, tidak rata dalam pemberian amparan yang pastinya berdampak pada pemasangan paving blok nyapun banyak yang pecah dan patah juga di duga menggunakan paping yang berkualitas rendah dan murahan, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving di lakukan penimbangan ketinggian terlebih dahulu agar hasilnya ukuran tanah rata ketika di pasang paving block, pendapat saya kerjaan ini terlihat amburadul ,”ungkapnya.

Masih yusuf menurutnya,”dengan tidak di pasangnya papan informasi kegiatan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa berperan serta dalam pengawasan.Patut di duga pekerjaan ini kontraktor telah melakukan kecurangan ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu dan kualitas dan di kerjakan semau dewek semata.Papan informasi kegiatan proyek sudah diatur dalam Undang Undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) sebagai mana tertuang dalam Undang Undang No 14 Tahun 2008,”ujar Yusuf.

Ketika hal tersebut di tanyakan kepada para pekerja, mereka menjawab tidak tahu menahu, kami hanya bekerja saja dan tidak di beri papan kegiatan seperti yang abang maksud ucapannya.
Terlihat juga bagi para pekerjapun tidak memakai APD ( alat pelindung diri ) atau K3, sebagaimana di atur dalam undang undang No 1 Tahun 1970 yang berisi ” Keselamatan kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).

“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemadatan,

Diminta ketegasannya kepada dinas terkait untuk mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi dan bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN 03 Bantarsari kokoh dan bisa bertahan lama,: tandasnya

( JP / Ys )