DPP LSM SIRA Minta PPK Bertanggung jawab Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Tersier Yang di Kerjakan Amburadul

oleh
oleh
Share artikel ini

DPP LSM SIRA minta PPK bertanggung jawab kegiatan Rehabilitasi Jaringan Tersier Yang di kerjakan poktan Amburadul*

DETIKNEWS86.COM
Bekasi-Jabar. Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Tersier di beberapa Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang di kelola oleh Kelompok Tani dengan nilai Angaran RP.200.000.000 Juta dengan cara Swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang pertanian adalah dana yang bersumber pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah Tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana (Sapras) bidang pertanian yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional. Rabu 14 Agustus 20023

Ketika Tim media mendatangi di beberapa kegiatan pembuatan saluran air tersier di beberapa desa di setiap kecamatan terlihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kerja nya dan Kami pun menghubungi PPK dinas pertanian H.SOBIRIN melalui pesan WhatsApp dan beliau membalas via whatsApp.terimakasih bang atas informasinya nanti saya cek laporin ke saya bang kalo ada kerjaan Poktan kaga bener mah nanti akan saya tindak.


Kepala kordinator Jabar DPP LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) “Yusuf Supriyatna pekerjaan pembuatan tersier mengatakan kepada rekan media kegiatan saluran air tersier yang di kerjakan oleh Kelompok Tani dengan Swakelola di duga sudah melenceng dari spek banyak yang tidak dilakukan galian pondasi bawah/sepatu dan tidak menggunakan cerucuk bambu untuk penguat pemasangan batu dan boplangnya pun menggunakan bambu yang di belah, bahkan pemasangan batu kalinya pun di pendam ke dalam lumpur, parahnya lagi pekerjaan di kerjakan dengan keadaan banjir.Di minta ketegasannya dinas terkait,terutama kepada PPK untuk datang sidak ke lokasi kegiatan tersier bilamana di temukan kejanggalan dalam pelaksanaan kerja rehabilitasi tersier di minta bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar pembuatan tersier sesuai RAB (rancangan Angaran Biaya ) dan tidak melakukan Pembayaran kepada Kelompok Tani yang tidak ikut aturan yang kerjanya tidak sesuai spek Untuk memberikan Efek jera agar tidak terulang di kemudian hari tandas nya.

( JP / tim)