BATU BARA | Detiknews86.com – Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar gerak masyarakat magrib mengaji di Batu Bara. Selasa 07 Mei 2024 Pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota.
Turut Hadir Ketua DPRD Batu Bara – Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul,SE.,MM – Sekretaris DPRD Batu Bara Azhar, S.Pd., M,Pd dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara
serta Kepala OPD maupun Unsur Forkopimda.
Adapun isi dari Jawaban Bupati l Batu Bara, berikut lampirannya :
Ranperda gerak masyarakat magrib mengaji di Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan UUD 1946 menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerontah daerah, maka daerah memiliki kewenangan mengatur dan memgurud daerahnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintah konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah
Kemudian didalam ketentuan pasal 1w huruf (a) menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ialah Pendidikan.
Kegiatan magrib mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dengan memberikan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat magrib mangaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman Hafalan serta pemahaman Al Qur’an yang dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu sholat Isya.
Oleh karena itu perlu dilestarikan dan ditumbuhkan kembangkan, agar program tersevut dapat terlaksana di Batu Bara.
Selain itu menurut Pj Bupati hal ini juga perlu adanya payung hukum bagi pemerintah kab batu bara sebagai pedoman penyelenggara budaya mengaji yang berkelanjutan di batu bara, tutup Nizhamul melalui Humas Sekretariat DPRD Batu Bara.
(Bond07)