MURATARA,||Detiknews86.com – DPRD Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Perda Pilkades 13/6/2022.
Raperda tersebut perubahan kedua atas Perda no 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan kepala desa.
Rapat paripurna di hadiri ketua DPRD Muratara Efriyansyah.S,Sos, Wakil ketua DPRD,dan anggota, Bupati Muratara Devi Suhartoni,para camat,dan OPD serta para tamu undangan dilingkungan Pemkab Muratara.
Paripurna dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Muratara dan dipimpin oleh ketua DPRD Muratara Efriyansyah dalam sambutannya ia menyampaikan ini merupakan lanjutan dari pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Dalam pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas Utara sesuai dengan pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD kabupaten musi rawas Utara nomor 4 tahun 2019. dalam kesempatan ini kami selaku pimpinan rapat dan sekaligus atas nama pimpinan dewan dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada pansus 1 DPRD dan segenap anggota DPRD serta pihak eksekutif yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sampai dengan selesai.
Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Muratara nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD rapat paripurna pada hari ini merupakan lanjutan pembicaraan tingkat kedua yang terdiri dari penyampaian pendapat akhir partisipasi dewan dan pengambilan keputusan serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas Utara.untuk itu marilah kita bersama mendengarkan dan menyimak pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas Utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Dodoi Kana menyampaikan pandangan dari fraksi Gerindra pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala Desa
kesempatan pada rapat paripurna ini untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi partai gerakan Indonesia raya terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala Desa. semoga segala urusan dan kerja keras kita semua mendapatkan ganjaran pahala di sisi allah subhanahu wa ta’ala Amin ya robbal alamin. saudara pimpinan serta hadirin yang kami hormati pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat akhir praktisi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan kepala desa kami capkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, kiranya dapat dijadikan bahan masukan pertimbangan dewan perwakilan daerah Muratara dalam mengambil keputusan terima kasih atas perhatiannya semoga Allah subhanahu wa ta’ala Allah mengampuni segala kesalahan dan memberikan petunjuk jalan yang terbaik bagi kita semua amin.
Selanjutnya Ruslan dari fraksi Demokrat Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa diwilayah kabupaten Muratara berjalan sesuai rencana.
Selanjutnya Bupati Muratara Devi Suhartoni mengucapkan terimakasih atas pansus l DPRD begitu banyak waktu pada pembahasan Perda Pilkades.dengan adanya perda ini semoga Pilkades nanti tidak ada sengketa dan ricuh harapnya.Selanjutnya Bupati menyampaikan secara substansi penyempurnaan peraturan yang sudah ada yaitu Nomor 3 tahun 2015 atas perubahan kedua Kemendagri Nomor 3 tahun 2014.