DPRD Rohil Menggelar Rapat Bersama Bagian Hukum dan Dinas Terkait Membahas Beberapa Ranperda
ROHIL (RIAU) DETIKNEWS86. COM
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda )DPRD Rohil mengelar rapat bersama Bagian Hukum dan dinas dinas terkait pembahasan Beberapa ranperda
Pembahasan merupakan ini rangkaian tahapan sebelum sesuai perencanaan awal hingga akhir penyusunan sesuai mekanisme ketentuan kajian masuk tahapan pembahasan lanjutan .
Demikian disampaikan oleh Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam didampingi anggota DPRD Purnomo ,Sag ,Senin (28/8/23)
“Sebanyak 8 ranperda sudah di sepakati Program Bapemperda hingga ketahap penyusunan akhir dari pembahasan hingga keputusan 4 usulan Bupati Rohil dan 4 inisiatif DPRD ,” Terang Darwis Syam
Kemudian adanya 4 Ranperda Penyalahgunaan Anti Gelap Narkotika (PAGN) Ranperda Lembaga adat melayu Rohil AM ,dan Ranperda Pengelola keuangan daerah dan perubahan nomor 16 status Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut dia menjadi menarik pembahasan ranperda PD BPR sebelumnya tidak masuk dalam daftar pembahasan tahun 2023 karena sipatnya penting mendesak Bupati Rohil mengajukan diluar usulan Bapemperda
Darwis Syam menerangkan menariknya dstatus BPR belum bisa menindak lanjuti Kementerian kum dan ham oleh karena ada syarat teknis pemenuhan modal dasar BPR 100 Milyar sekitar Rp 100 milyar
Sementara peryataan modal dasar Pemda 22 persen sedangkan Syarat mutlak status Persero tetap PD Berdasarkan Permendagri No. 54 tahun 2017 Status BPR Badan Hukum itu ada dua sementara BPR Rohil tetap masih PD
“Perubahan mengurangi modal dari Rp 100 Milyar menjadi Rp 80 Milyar Dengan peryataan modal 22 Persen sudah memenuhi mengubah pasal Pasal Nomor 8 “.Pungkasnya
Pembahasan Beberapa Ranperda tampak hadir Anggota DPRD Rohil Asmaryanti (Hanura ) Purnomo (PDIP)
Tim Tenaga Ahli (M.Efn)