DPW C.I.C Aceh Keberatan Atas SK HGU PT. Delima Makmur yang terbit pada 2021

Share artikel ini

DetikNews86.com-Singkil | Kali ini C.I C (Corruption Investigation Committee) Aceh, Khairul Amri merasa keberatan atas di terbitkan nya Izin HGU PT. Delima Makmur/ Asian Agri di Aceh Singkil, Kecamatan Danau Paris dengan luasan areal yang di berikan izin HGU 2576 ha. Senin (27/2/2023)

Alasan keberatannya adalah, “PT. Delima Makmur/Asian Agri mengklaim tanah sejumlah kelompok tani.sampai saat ini belum ada penyelesaian dan tidak membangunkan kebun masyarakat (Plasma),” ungkapnya

Setelah di telusuri kepada sejumlah kelompok tani, maka kelompok tani menjelaskan kepada C.I.C Aceh bahwa, “areal 2576 ha tersebut ditanam sawit pada tahun 1998, selama 23 tahun tidak memiliki izin HGU.”

Lanjutnya, “ternyata sawit yang di tanam PT.Delima makmur/ Asian Agri sudah berproduksi puluhan tahun dan itu sudah di sesuaikan dengan daftar tahun tanam PT Delima Makmur.”

DPW C.I.C Aceh  Khairul Amri menduga dalam hal ini negara sangat di rugikan, izin HGU nya baru di ajukan pada tahun 2020 terbit SK dari kementrian ATR/BPN pada tahun 2021.

Beberapa kelompok tani merasa keberatan kelompok tani sejahtera Desa Biskang, kelompok Tani Danau Indah Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kelompok Tani Andalan Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah dan Kelompok Tani Citra Tani.

Yang menjadi keberatan kelompok tani tersebut, atas di terbitkan nya HGU luasan 2576 ha kepada PT Delima Makmur pada tahun 2021 oleh, Mentri ATR /BPN sebagai izin HGU baru.

Kemudian yang menjadi keberatan masyarakat juga  adalah PT. Delima Makmur menurunkan tim ukur secara diam-diam Tidak membuat pengumuman kepada masyarakat bahwa ada pengukuran di areal 2576 ha tersebut

PT  Delima Makmur belum melaksanakan kewajibannya, membangun kebun masyarakat desa sekitar perusahaan 20% dari luasan yg di usulkan menjadi HGU.

Sedangkan di dalam syarat mendapatkan sertifikat ISPO juga di sebut, harus menyelesaikan, konflik lahan pada masyarakat, ramah lingkungan, membuat hutan hayati satwa,menjaga konservasi, agar pengusaha dapat berusaha secara berkelanjutan dalam hal ini di duga PT Delima Makmur tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Hak Izin Usaha (HGU).

Disini seharusnya Mentri ATR/BPN harus segera meninjau apa yang terjadi masalah pada masyarakat dan jangan di biarkan berlarut larut permasalahan ini, karna masalah ini menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat.

“Sampai sekarang PT. Delima Makmur/Asian Agri belum menyelesaikan lahan kelompok tani masyarakat yang sedang berkonflik, lahan masyarakat di klaim oleh PT Delima Makmur”, sebut anggota C.I.C Aceh dan kerap di Sapa oleh teman teman dekatnya Tgk Amry

“Ternyata setelah di pelajari SK Mentri ATR/BPN PT Delima Makmur dimana mengajukan artikel permohonan HGU, kepada Menteri  dengan melibatkan beberapa  kelompok tani sebagai mitra seperti, KPPB, Gapoktan Harapan,” katanya

Lanjutnya’ “padahal mereka ini beralamat di luar dari Kecamatan Danau Paris juga koperasi KPPB dan Gapoktan Harapan, juga tidak mengaku telah membuat perjanjian kepada PT Delima Makmur atas kerja sama sebagai mitra PT Delima Makmur,
juga sudah membuat surat pernyataan keberatan atas Nama KPPB dan Gapoktan Harapan di catut namanya oleh PT. Delima Makmur.”

Masyarakat biskang Kecamatan Danau Paris menyampaikan pada anggota C.I.C Aceh Khairul Amri, masyarakat merasa di rugikan karna tanah kelompok tani sejahtera dan kelompok tani danau indah  Kecamatan Danau Paris sudah di serobot oleh PT Delima Delima Makmur.

Setelah di pelajari Oleh C.I.C Aceh tentang tahapan untuk mendapatkan izin HGU perkebunan sawit setiap perusahaan harus memenuhi syarat- syarat dalam pembuatan izin HGU.

Yang kami ketahui sebagai syarat legalitas perkebunan kelapa sawit ialah, izin lean claring, IUP, AMDAL, PLANOLOGI, panitia B, kadastral, izin lokasi atau izin prinsip, Izin IPK, kesesuaian lahan, sertifikat HGU.

(JMR)