DPW CIC Aceh Beserta DPD CIC Aceh Singkil :  Diduga Disnakertrans Aceh Singkil  Tidak Tanggap Serta Tidak Objektif Soal Translok 3 Danau Paris

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL

Ketua Harian DPW CIC Sulaiman Datu, menerima informasi dari Ketua DPD CIC Aceh Singkil Khairul Amri, untuk pemetaan lahan translok 3 di desa Lae Baleno yang tidak jelas penataan lahan satu dan dua, Minggu (10/9/2023)

Lahan ini untuk pertanian masyarakat transmigrasi yang telah di bangun pada tahun 2009 silam.

Tujuannya agar supaya pemerintah Provinsi Aceh dan Pemda Aceh Singkil segera tinjau transmigrasi lokal Batako trans 3 di desa Lae Baleno Kecamatan Danau Paris.

Dimana sampai saat ini lahan satunya belum jelas untuk bercocok tanam masyarakat, sehingga CIC Provinsi Aceh beserta DPD CIC Aceh Singkil minta Pemerintah Aceh dan Kepala Dinas  Nakertrand Aceh Singkil segera tanggap, dan objektif melakukan perbaikan penataan lahan.

Dan perbaikan rumah transmigrasi lokal, agar mencapai taraf hidup masyarakat transmigrasi sejahtera.

Kondisi transmigrasi ini juga sangat memperihatinkan, atap seng rumahnya banyak yang hilang dan kondisi bangunannya perlu di revitalisasi, juga di tata kelola kembali.

Pengakuan masyarakat transmigrasi masih banyak yang tidak mendapat kebagian pada lahan satunya untuk bercocok tanam Jagan nanti nya nyaris lahan transmigrasi lahan satu dan dua nyaris raib.

Trans tersebut seperti proyek gagal, karna lahan untuk bercocok tanam tidak jelas keberadaannya, bisa di katakan tidak ada hasil yang dapat untuk menghidupi masyarakat di daerah trans tersebut.

Harapan masyarakat transmigran kepada pemerintah provinsi dan Pemkab Aceh Singkil, dapat membantu memperjelas lahan transmigrasi tersebut untuk dimanfaatkan oleh warga transmigrasi.

Ketua Harian CIC Aceh Sulaiman Datu,  bersama ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri menyebutkan, “melalui media sebagai sarana laporan publik supaya segera di respon yang positif, juga seharusnya menjadi kepedulian dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan daerah atas kehidupan masyarakat transmigrasi tersebut.

Perihal tanggung jawab itu tuangkan dalam undang-undang No.29 tahun 2009, atas perubahan undang-undang No.15 tahun 1997.”

[JMR]