DPW CIC Aceh Mendukung Kejari Aceh Singkil Lidik PT Delima Makmur Merampas Tanah Kelompok ulayat Adat Masyarakat Aceh Singkil

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL

DPW CIC Aceh, mendukung dan Minta Kajari Aceh Singkil Menuntut pejabat PT. Delima Makmur/Asian Agri, di duga keras Karna sudah merugikan negara dan masyarakat mengenai perizinan HGU PT Delima Makmur/Asian Agri seluas 30.68 hektar di wilayah Desa Sintuban Makmur, Desa Biskang, Desa Ditubuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris dan Desa blok 18 Kecamatan Gunung Meriah, selama 24 tahun tidak memiliki izin.

Sesuai keterangan -Ketua CIC Aceh Singkil mengatakan keterangan luas lahan 30.68 hektar ada di surat keputusan PLT Bupati Aceh Singkil,” Asmauddin pada tahun 2017 keputusan ketidak layakan di terbitkan Izin HGU kepada PT Delima makmur /Asian Agri

Menyangkut Luas lahan 30.68 hektar tersebut di keluarkan lahan masyarakat 600 hektar dari jumlah 30.68 hektar. Dugaan di serahkan kepada Pemda Aceh singkil, di keluarkan juga lahan hutan produksi 5 hektar, namun lahan 600 hektar yang sudah di keluarkan tersebut tidak ada yang bisa menunjukan di mana lahan 600 hektar tersebut.

Dari pengurangan tersebut , sisa lahan yang masih bermasalah adalah 2576 hektar lagi.

CIC Aceh Singkil membenarkan dari keterangan berita yang beredar bahwa luas areal 30.68 hektar tersebut di tanam pada tahun 1998, tanpa legalitas yang jelas hal ini jelas negara sudah di rugikan mengenai, pajak perizinan HGU ,pajak hasil produksi selama 24 tahun telah memetik hasil dari areal tidak berizin tersebut.

Konon tanah kelompok tani masyarakat juga di serobot tanpa ganti rugi,seakan akan PT.delima makmur /Asian agri kebal hukum. Sebagai persyaratan mutlak untuk mengurus izin HGU harus menyelesaikan konflik lahan pada masyarakat,membangun plasma kebun masyarakat di sekitar perusahaan .

PT.Delima Makmur/Asian Agri
Mengajukan izin HGU seluas, 2576 hektar yang selama 24 tahun tidak memiliki izin pada tahun 2020 dan di terbitkan tahun 2021 tidak juga menyelesaikan konflik lahan terhadap masyarakat dan tidak melaksanakan kewajiban nya membangun kebun plasma kepada masyarakat.

Kami menduga bahwa SK yang di terbitkan oleh ATR /BPN ada yang janggal, permohonan artikel secara yuridis memang tertuang benar cerita di permohonan itu, tapi faktanya di lapangan nihil. Dokumen permohonan, kami menduga itu adalah pemalsuan dokumen.

Karena mereka tidak menurunkan tim B dan memberitahukan kepada masyarakat yang lahan nya di klaim oleh PT Delima Makmur/Asian Agri tersebut dan tidak di lakukan peninjauan lokasi oleh Dinas Perizinan.

“Lahan yang di duga tidak ada izin tersebut di lakukan penanaman kelapa sawit, mulai tahun 1998 dan baru di terbitkan izin konsesi nya oleh Mentri ATR /BPN tahun 2021 negara dan masyarakat telah di rugikan,” Sebut Ketua CIC Aceh Singkil.

Masyarakat biskang Kecamatan Danau Paris menyampaikan pada anggota C.I.C Aceh Singkil, masyarakat merasa di rugikan karna tanah kelompok tani sejahtera dan kelompok tani danau indah Kecamatan Danau Paris sudah di serobot oleh PT Delima Delima Makmur.

Setelah di pelajari Oleh C.I.C Aceh tentang tahapan untuk mendapatkan izin HGU perkebunan sawit setiap perusahaan harus memenuhi syarat- syarat dalam pembuatan izin HGU.

Yang kami ketahui sebagai syarat legalitas perkebunan kelapa sawit ialah
Penyelesaian konflik dengan tanah masyarakat.

Merealisasikan kebun plasma di seputaran desa di sekitar :

  1. Izin lean claring
  2. IUP
  3. AMDAL
  4. PLANOLOGI
  5. Panitia B
  6. Kadastral
  7. Izin lokasi atau izin prinsip
  8. Izin IPK
  9. Kesesuaian lahan
  10. Sertifikat HGU

Harapan dari masyarakat agar dapat tertuntut se adil-adilnya, karena kami masyarakat telah lama hak tanah kami di serobot oleh PT Delima Makmur-Asian agri.

“CIC Aceh Singkil juga turut mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk tegak nya hukum di Aceh Singkil”, tutupnya.

[JMR]