Dr Zaid Kamal Khawatir Jika Pelantikan Wabup Muara Enim Dilakukan Secara Langsung Oleh Kemendagri

Share artikel ini


Palembang – Lagi – lagi kisruh hingga berakhir unjuk rasa dihalaman kantor Pemerintah Provinsi Sumatera selatan menuntut Gubernur Sumatera selatan segera melaksanakannya pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Usmarwi Kaffa.

Aksi unjuk rasa masyarakat muara Enim terjadi akibat kekecewaan atas tindakan Gubernur Sumatera selatan Herman yang tanpa kejelasan selalu menunda Pelatikan Wakil Bupati Muara Enim, padahal sudah jelas SK Mendagri memutuskan untuk segera melakukan pelantikan

Melihat aksi yang begitu besar, akhirnya salah satu tokoh masyarakat Sumatera selatan Dr Zaid Kamal angkat bicara, Selasa (09/01/2023) dirinya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa hari ini yang menuntut segera digelarnya pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa tidak perlu terjadi jika saja Gubernur Sumatera selatan mau menuruti perintah SK Mendagri tersebut.

” Menurut kami aksi unjuk rasa hari ini dihalan kantor provinsi Sumatera selatan tidak perlu terjadi, jika saja Gubernur Sumatera selatan Herman Deru mau menuruti dan menjalankan perintah Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih”, kata Dr Zaid

Dilanjutkannya, Tidak perlu ada penundaan ataupun penolakan untuk melantik Wakil Bupati Muara Enim terpilih karena lahirnya SK Mendagri tersebut sudah melalui koridor hukum dan demokratis yang benar.

” Sangat tidak perlu ada penundaa. Ataupun penolakan untuk segera melakukan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih karena SK tersebut lahir melalui koridor hukum, Prosedur dan sistim demokratis yang benar”, tegasnya

Dalam kesempatan ini Dr Zaid Kamal menambahkan Secara administrasi pelantikan Wabup muara enim tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 1 huruf a) dan b) serta ayat 2 huruf a) dan b) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

” Selain sudah melalui jalur hukum dan prosedur yang benar, secara administrasi tentang pelantikan Wabup Muara Enim tersebut juga sudah sesuai dengan Undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 Ayat 1 huruf a) dan b) serta ayat 2 huruf a) dan b) tentang pemerintahan daerah”, urainya.

Pada akhir perbincangannya Dr Zaid Kamal mengatakan tidak perlu lagi perdebatan, karena semuanya sudah jelas dan perlu ditegaskan kembali tugas seorang Gubernur hanya menjalankan SK Mendagri tersebut.

” Mudah – mudahan tidak ada lagi perdebatan lagi bahwa jelas kedua poin dalam SK Mendagri terkait Kabupaten Muara Enim hanya menyenggerakan pelantikan Wakil Bupati terpilih dan pemberhentian Pejabat Wabup Muara Enim, dan tugas Gubernur hanya menjalankan SK Mendagri tersebut jangan sampai pemerintah provinsi Sumatera selatan kehilangan wibawanya karena pelantikan Wakil Bupati Muara Enim diambil alih Kementerian Dalam Negeri secara langsung”, tandasnya (Red)