Drop Off Parkir Kembali Jadi 15 Menit
Detiknews86.com. Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam mengembalikan drop off menjadi 15 menit. Hal ini tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor.
Kembalinya drop off menjadi 15 menit ini dikarenakan banyaknya protes yang muncul, terutama para driver online.
Pak wali melakukan evaluasi, karena menjawab keluhan masyarakat, kata Kepala Dishub Batam, Salim, Senin (19/2/2023).
Aturan ini mulai berlaku tanggal 21 Februari mendatang. Salim mengatakan, akan segera menyurati pengusaha terkait pemberlakuan waktu drop off, untuk tarif tetap sama, dan mengacu pada Perda Parkir nomor 1 tahun 2024 lalu.
Tarif tetap sama. Motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu untuk di parkir khusus. Sementara di tepi jalan motor Rp2 ribu dan mobil Rp 4 ribu, ujarnya. (Ozy)