DETIKNEWS86.COM – simalungun – sumut Drs. Tuani Lumbantobing M.Si selaku anggota Dewan fraksi PDIP mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika di Nagori Naga Dolok kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Kamis (25/11/2021).
Adapun butir dari tujuan dilaksanakan nya sosialisasi ini ialah :
1. Memperkenalkan atau menjelaskan isi dari Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika.
2. Menjadikan desa yang bebas dari narkoba dengan partisipasi dan semangat oleh masyarakat setempat.
3. Masyarakat diajak agar tidak takut untuk melaporkan jika ada yang menggunakan Narkoba kepada Pihak aparat dan perangkat desa sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2019.
Saat diwawancarai, Haposan Panggabean selaku pendamping Tuani Lumbantobing, dari kegiatan sosialisasi, “saya mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi membantu aparat untuk mengamankan narkoba di daerah masing-masing.” Tegasnya.
Masyarakat Nagori Naga Dolok sangat mengapresiasikan kegiatan sosialisasi ini, dan berharap sebuah bantuan agar jalan yang dilalui untuk aktivitas masyarakat yang saat ini rusak parah agar di perbaiki. Sudah bertahun tahun jalan tersebut kurang perhatian dari pihak pemerintah setempat ,ungkap Suarno selaku warga setempat .
Suarno juga meminta agar bendungan air yang di gunakan untuk perairan sawah di perbaiki ,masyarakat kesulitan untuk bersawah dikarenakan bendungan air tidak dapat di gunakan.
Selain itu Soli selaku kepala desa setempat sangat berterimakasih atas adanya sosialisasi ini sehingga warganya dapat mengungkapkan keinginan hati yang sekian lama terpendam .
Tuani Lumbantobing menerima ungkapan warga yang memang dilihat dari lokasi jalan tidak memadai untuk dilalui.
Kegiatan sosialisasi ini direncanakan akan dilakukan diseluruh Nagori yang ada di kabupaten Simalungun .
(BANG LAHI)