Dua Oknum Perangkat Desa Karangsari Diduga Tilep Uang PBB

Share artikel ini

Brebes, detikNews86.com – Penarikan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga dipakai oleh dua oknum perangkat desa.

Sejumlah petani yang merasa geram, mereka mendatangi balai desa guna menuntut pertanggungjawabannya.

Khusaeri (60) warga Desa Rancawuluh yang memiliki sawah di Desa Karangsari dirinya merasa dirugikan, karena setiap tahunnya ia selalu membayar pajak. Namun pajak tersebut malah dipakai oleh oknum perangkat desa.

“Saya warga Rancawuluh merasa dirugikan dalam masalah pajak, yang mestinya dibayar ke kas pemerintah ternyata saya punya sawah SPT-nya sekarang ga dikeluarkan, ternyata diblokir suruh bayar lagi,” kata Khusaeri, Senin (14/4/2025).

“Pajak dari tahun 2016 sampai tahun 2023 saya membayar pajak. Tapi tahun 2024 itu sudah diblokir, katanya pajak tidak dibayar ke pemerintah, tapi saya membayar setiap tahun dan ada buktinya,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan Agus Salim (35), koordinator warga dan juga memiliki sawah di desa tersebut, ia juga merasa dirugikan selama kurang lebih tiga tahun. Namun tidak ada upaya yang jelas.

“Karena saya tadi menanyakan surat pernyataan dan pengakuan, ternyata sudah ada pengakuan dari oknum melakukan pernyataan surat tertulis ternyata tidak ada upaya,” ujarnya.

Sunarto, Kades Karangsari membenarkan perangkat desa-nya diduga memakai uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

“Wajib pajak itu katanya setiap tahun bayar, tapi nyatanya di sananya masih kosong tidak dibayar. Mungkin karena dipakai oleh perangkat desa atau dipinjam,” ucap Sunarto.

Ia juga mengatakan ada dua perangkat desa yang menggunakan uang pajak dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus).

“Ada dua perangkat desa jabatan semuanya Kadus. Kadus 4 sama Kadus 2, yang Kadus 4 itu Ibu Saimah yang dua-nya Kadus Januri,” bebernya.

Menurut Sunarto, syarat untuk pengambilan pupuk bersubsidi salah satunya yaitu pajak harus lunas.

Terkait isu adanya dugaan penarikan uang 35 ribu per tahun pada wajib pajak, Kades membantah hal tersebut.

“Tidak ada penarikan diluar tagihan pajak, ini saya malah baru dengar,” pungkasnya.

 

(Damus)