Dompu, NTB – detiknews86.com Merespon cepat Laporan korban (Sensu) Warga Dusun Ncoha Desa Melaju, pada hari Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 20.30, Wita, akhirnya dua pria asal Dusun Ncoha Desa Malaju Kilo di Ringkus Polisi. Usut di usut pas tujuh hari dari masuk Laporan/aduan Korban ke Polsek Kilo akhirnya terduga pelaku pencurian 1 unit mesin pompa air merk Honda 5.5 PK warna merah putih masing-masing berinisial MJ dan JA sama-sama warga Dusun Ncoha Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, pada hari Jum’at,(12/4/24) sekitar pukul 21.30 Wita, di tangkap timsus Polsek Kilo yang TKPnya di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo dalam keterangan pers nya, serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan/ pengaduan dari korban tanggal 05 April 2024. Sehingga di dapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku tersebut. Selanjutnya Kapolsek Kilo, Ipda I Nyoman Suardika memerintahkan Kanit intelkam dan Kanit Reskrim Polsek kilo untuk segera melakukan penangkapan/ mengamankan terhadap para terduga pelaku, di karenakan beberapa hari paska kejadian para pelaku tersebut tidak berada di rumahnya. Lanjutnya, Sesampai di TKP Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek kilo, langsung meringkus para terduga pelaku pencurian tersebut yang kebetulan pada saat itu sedang duduk nongkrong di pinggir gang samping rumahnya.
Home NusaNews Nasional Daerah Internasional Hiburan Otomotif Bola & Sports Life Style Seni & Budaya Food & Travel Technology Maling Mesin Pompa Air, 2 Pria Asal Kilo Di Ringkus Polisi Nusa – Nusanews.co 14 Apr 2024 03:34 WIB Perbesar Dompu, NTB, (NNC) – Merespon cepat Laporan korban (Sensu) Warga Dusun Ncoha Desa Melaju, pada hari Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 20.30, Wita, akhirnya dua pria asal Dusun Ncoha Desa Malaju Kilo di Ringkus Polisi. Usut di usut pas tujuh hari dari masuk Laporan/aduan Korban ke Polsek Kilo akhirnya terduga pelaku pencurian 1 unit mesin pompa air merk Honda 5.5 PK warna merah putih masing-masing berinisial MJ dan JA sama-sama warga Dusun Ncoha Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, pada hari Jum’at,(12/4/24) sekitar pukul 21.30 Wita, di tangkap timsus Polsek Kilo yang TKPnya di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo dalam keterangan pers nya, serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan/ pengaduan dari korban tanggal 05 April 2024. Sehingga di dapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku tersebut. Selanjutnya Kapolsek Kilo, Ipda I Nyoman Suardika memerintahkan Kanit intelkam dan Kanit Reskrim Polsek kilo untuk segera melakukan penangkapan/ mengamankan terhadap para terduga pelaku, di karenakan beberapa hari paska kejadian para pelaku tersebut tidak berada di rumahnya.
Lanjutnya, Sesampai di TKP Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek kilo, langsung meringkus para terduga pelaku pencurian tersebut yang kebetulan pada saat itu sedang duduk nongkrong di pinggir gang samping rumahnya. Foto tersangka maling pompa air & di amankan di mapolsek “Setelah di amankan para pelaku Kanit intelkam mencoba menjelaskan perihal permasalah tersebut kepada keluarga dan orang tua terduga pelaku, setelah menjelaskan kepada pihak keluarga kedua terduga pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polsek kilo untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, jelas Kapolsek Kilo yang baru mantan KBO Lantas Polres Dompu.
Kemudian kronologis pencurian itu kata Kapolsek, pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 Pukul. 01. 05 wita. Ketika korban pergi untk mengecek tanaman jagung miliknya yang berada di So Feli dan. Ncoha desa malaju kec. Kilo, dan di lihatlah satu unit mesin pompa air merk Honda 5.5 PK miliknya yang di simpan di pondoknya sudah tidak ada.
Setelah mengetahui mesin pompa air tersebut sudah tidak ada, korban menceritakan kehilangan tersebut kepada anaknya, dan ke esokan harinnya anak korban mencoba untk meminta bantuan kepada Mukhlis yg beralamat di dsn Pali desa Kramat, untk membantu mencari tahu keberadaan mesin tersebut, dan pada saat itu Mukhlis mengatakan kepada anak korban bahwa tadi malam ( terduga para pelaku) menitipkan satu unit mesin pompa air merk Honda 5.5 PK kepada saya, untk di Carikan orang yg mau membayarnya/ di jualkan. Dan di tunjukinlah oleh Mukhlis mesin pompa air tersebut dan ternyata mesin tersebut di kenali adalah milik orang tuannya( korban). Dan mesin tersebut langsung di amankan oleh anak korban dan di bawa ke Mako Polsek kilo untk di laporkan atas kehilangan Barang Bukti mesin pompa air tersebut.
Perbuatan para pelaku tersebut bakal di jerat pasal 262 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek Kilo Ipda I Nyoman Suardika.
(Rdw/ddo)