MURATARA Detiknews86.com DASAR Laporan Informasi Masyarakat KEJADIAN Hari Senin Tanggal 14 Nopember 2022 sekira Pukul 20.30 Wib.
Ungkap Perkara Tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) diJalan umun Desa Sumber makmur Kecamatan. Nibung Kabupaten. Muratara Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka bernama 1. APRI BIN ROZALI , laki – laki, Usia 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani, Alamat Blok C Desa Mulya jaya Kecamatan. Nibung Kabupaten. Muratara Propinsi Sumatera Selatan.
2. BUDI HARIANTO BIN SOBRI, laki – laki, Usia 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani, Alamat Blok B Desa Mulya jaya Kec. Nibung Kab. Muratara Propinsi Sumsel.
Barang bukti 1 ( satu ) Plastik klip Bening Transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,20 ( nol koma dua puluh ) gram.
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Status Tersangka sebagai pemilik.
Pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 20.15 Wib Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S, IK menjelaskan melalui Kapoksek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo, S.Tr.K M.Si Melaksanakan apel pada anggota mengatur Lalulintas yang macet total di jalan poros Nibung. Regu 2 dipimpin oleh kanit reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH pada saat melaksanakan giat patroli dan pengaturan jalan desa Sumber makmur yg mengalami kemacetan yg diakibatkan oleh jalan rusak kemudian sekira pukul 20.30 Wib terlihat 2 (dua) orang laki – laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam lish hijau tanpa nopol dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap orang ataupun barang hingga akhirnya didapati 1 ( satu ) Plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,20 ( nol koma dua puluh ) gram dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dibawah sepeda motor yang di kendarai kedua laki – laki tersebut, selanjutnya kedua laki – laki tersebut dan barang bukti diamankan di Polsek Nibung dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.