Dua Pengemudi Pick Up Bawa Bahan Bakar Solar di Bekuk Polres Pati.

Share artikel ini

Pati Jateng//detikNews86.comSelasa 30 Agustus 2022 yang bertempat di Aula Arya Sajana  Polres  pati telah di laksanakan Press Relese dibekuknya Dua Pengemudi bawa BBM Solar .

Kegiatan di hadiri Oleh Kapolres,Waka Polres,Kasat Reskrim serta sejumlah awak media Onlink,Cetak dan Elektronik.

2 (Dua) pengemudi Pick Up bawa BBM Solar yang berhasil di bekuk satuan jajaran Polres Pati yang berada di jalan Juwana – Wedarijaksa.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam Press release mengatakan,” bahwa dalam Pick Up  bermuatan 60 jerigen yang diduga digunakan untuk membawa  BBM berjenis solar  yang sudah berhasil diamankan dalam kasus ini.

“Dua orang kita amankan, statusnya saat ini masih saksi. Karena masih kita lakukan pendalaman  penyidikan .

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini,saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Juwana – Wedarijaksa, Kamis (25/8/2022). Petugas  curiga kemudian menghentikan mobil pick up yang sedang melintas itu.

“Saat itu kami amankan sopir mobil pick up berinisial DA dan temannya berinisial PG. Status mereka masih saksi,”ungkapnya

Modus dugaan kasus ini, cenderung baru. Jika sebelumnya pihaknya berhasil menguak kasus penimbunan BBM dengan tangki mobil yang dimodifikasi. Namun untuk kasus terbaru ini sedikit berbeda.”terang Kapolres

“Jadi beda. Tidak menggunakan tangki modified. Namun memakai jerigen, yang dimuat pick up dan ditutup terpal.

Kemudian, para saksi dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Pati. Guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan ternyata betul. Mereka mengambil dari pom -pom bensin di sekitar Pati. dan Pick Up terdapat 60 jerigen solar yang berisi 1,8 ton,” jelasnya

Setelah diinterogasi, kedua Orang tersebut mengaku hanya sopir dan kenek. Mereka mengaku menjual solar bersubsidi itu di daerah Juwana.

Polres Pati akan mencari dalang semua itu dan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Adapun ancaman yang diberikan Oleh para pelaku paling lama 6 tahun,” tandas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini tentunya sangatlah menguntungkan  , mengingat pada bulan September nanti, BBM dikabarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Isu ini, diduga dimanfaatkan oleh para pelaku  dengan cara menimbun BBM bersubsidi  dan  menjual harga yang lebih tinggi. 

Penulis : Yanti