Dua Warga Kenanga II Terdampak Radius Tower Protelindo Diduga Belum Terima Kompensasi Hanya Janji Belaka

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang : //detiknews86.com/ – Pelaksanaan tower Protelindo yang berlokasi di Dusun kenanga II Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, kini masih memunculkan polemik pada warga terdampak radius tower Protelindo diduga belum terima kompensasi hanya janji belaka.

Pasalnya, kedua warga tersebut sangat kecewa hanya mendapatkan janji yang tidak jelas. Pihak pengembang dari Tower Protelindo hingga saat ini belum bisa ditemui yang sudah ditentukan.

Saat ditemui awak media detiknews86.com warga RT 006 RW 003 inisial (M) dirinya menjelaskan, lebih kurang ada dua warga yang belum menerima kompensasi. Saya pernah di arahkan ke penanggung jawab tower inisial (RY).

“Untuk menemui pengembang, bagi yang belum dapat kompensasi segera hubungi pengembang,”kata (M) pada Rabu (17/01/2024).

Lanjut (M) beberapa hari lalu kami hubungi dan telah menyepakati pihak Vendor akan menemui warga. Namun ketika ditentukan harinya, pengembang tidak hadir tanpa kabar.

“Janji-janji itu bukan satu kali saja, terus terang disini kami merasa kecewa karena belum ada realisasi sampai hari ini,”cetusnya.

“Kami berharap pada stakeholder Pemerintah wilayah Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang berkompeten segera mengambil sikap, agar secepatnya menindak lanjuti keberadaan tower di Dusun Kenanga dua supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,”pintanya.

Terpisah Kepala Desa Solokan Hasan Saepudin saat dikonfirmasi awak media detiknews86.com ia mengatakan,”Intinya kalau warga ada permasalahan tower seperti itu, diharapkan ke Pemerintah Desa. Kita melayani 24 jam bukannya saya tidak mengetahui, tetapi kami menganggap masalah kompensasi tower tersebut sudah selesai,”ucap Hasan kepada awak media.

Di sisi lain Sardi Zaini SE sebagai (MP) Pakisjaya  mengetahui adanya warga Dusun Kenanga II yang belum menerima kompensasi tersebut, saat di mintai keterangan kepada awak media mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan menara bersama, diperlukan petunjuk teknis sesuai Permen Kominfo/03/2009 bersama Telekomunikasi.

“Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,”ungkap Sardi pria yang akrab di sapa Sanju.

Lebih lanjut Sardi, peraturan Menteri bersama No.18 Tahun 2009 No.07/Prt/M/2009 No.19/Per/M.Kominfo/03/2009 No.3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama Menara Telekomunikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan bersama Menteri. 

“Pembangunan Menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan Menara dari Bupati. Izin mendirikan bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal (1) ayat 10 Permenkominfo 2/2008),”tambahnya.

Di dalam Pasal (11) ayat (1) peraturan bersama Menteri mengatur bahwa permohonan izin mendirikan bangunan Menara, melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal (11) ayat (2) peraturan bersama Menteri disebutkan persyaratan administratif yang terdiri dari poin (a-h). 

“Yang mana dalam poin (g) secara jelas bahwa harus ada persetujuan dari warga sekitar yang masuk dalam radius. Ke depan kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait sesuai ketentuan tersebut, untuk menindak lanjuti keberadaan tower yang dikeluhkan warga itu,”tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Vendor yang mendirikan tower Protelindo tersebut.  (Red)