Dua Warga Sergai Pengedar Narkotika Shabu di Seroja Digrebek Polisi.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Senin 30 Desember 2024.

Tim Satuan Reserse Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi S.H.,M.H segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan dan pengintaian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp 200.000 saat digeledah petugas, mendapati tersangka berinisial B.P (23)  warga asal Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah diinterogasi, B.P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lainnya, H.S (28) warga yang berasal dari Serdang Bedagai.

Polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Batu Bara.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Batu Bara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus narkotika, ” Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (S7)