Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Solar Cell TA 2021 Di Kabupaten Tapsel.

Share artikel ini

Tapsel.//DetikNews86.Com – Hanya Beberapa Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, yang bersedia menjawab maupun memberi penjelasan serta komentarnya saat dikonfirmasi tentang dugaan mark up proyek pengadaan Solar Cell Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (17/3/2022).

Adapun isi konfirmasi tertulis dari Wartawan melalui pesan WA. Yang dipertanyakan Kepada Beberapa Kades diantaranya : Ikut Gak Desa Kita Mengadakan Solar Cell ini ?
Sepengetahuan Pak Kades PT/CV apa pemegang proyeknya ?
Berapa Anggarannya di Desa Pak Kades ?
Proyek Solar Cell ini masuk atau tidak dalam Musrenbang Desa ?
Mohon Kerjasamanya Pak Kades.

Kades yang memberi jawaban dan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi Wartawan yang nama Kades serta nama Desanya tidak disebutkan dari Kecamatan yang berbeda dengan jawaban Sebagai berikut : Kades dari Kecamatan Angkola Sangkunur ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp (WA) menjawab, Kalau Musrembang Masuk Harga Rp.17.500.000,-, per tiang. Awak media kembali mempertanyakan Anggaran Dananya diambil dari mana ? Kades tersebut menjawab, Dana itu diambil dari Dana Desa (DD), ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Masih jawaban Kades Wilayah Kecamatan Angkola Sangkunur dari Desa yang berbeda, menjawab pertanyaan konfirmasi Wartawan Melalui Pesan WA, lagi diluar kota saya pak, jadi saya gak ingat PT atau CV, lagian tanya kalianlah kepada Ketua Apdesi (Ketua APD), katanya.

Beberapa Kades dari Kecamatan Angkola Selatan yang dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WA hanya ada satu Kades yang bersedia menjawab pertanyaan Wartawan, itupun jawabannya, didesa kita ada hanya satu tiang, singkatnya.

Kemudian Jawaban pertanyaan konfirmasi awak media melalui pesan WA dari salah satu Kades dari Kecamatan Angkola Timur menjawab, “tidak ada di Musrenbang, di P.APBDes itu dibuat,” ungkapnya melalui pesan WA.

“Satu satunya Kades yang berhasil ditemui langsung dari Kecamatan Angkola Timur, ketika ditanya Wartawan dengan pertanyaan sebagai berikut : Dimana lokasi Solar Cell yang dipasang ?
Berapa Anggarannya ?
PT/CV apa pemegang proyeknya ?
Kades tersebut menjawab, lokasi lampu Solar Cellnya disana, sambil menunjukkan lokasi yang dimaksud. Anggarannya kalau tidak salah antara Rp.17.000.000,- atau Rp.17.500.00,- saya lupa. Untuk pemegang proyeknya saya kurang tahu, karena kami cuma diarahkan,” tandasnya.

Wartawan dari media online, Samsul Bahri HSB bersama Ali Yusron Dongoran menanggapi hasil konfirmasi mengatakan, sangat miris dari sekalian Kades yang dikonfirmasi hanya beberapa Kades saja yang merespon dan bersedia memberikan jawaban.

“Kita akan terus berupaya mengkonfirmasi kades lain melalui WA maupun ditemui langsung dan tidak luput semua yang terkait didalam Proyek Pengadaan Solar Cell TA 2021 di Kabupaten Tapsel ini, sampai terungkap PT/CV mana pemegang Proyek, siapa Aktor Utama, dan Kebijakan siapa Proyek Pengadaan yang dimaksud, guna dugaan mark up proyek pengadaan solar cell ini tidak menjadi bola liar ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapsel,” ucap mereka.

Lanjut Samsul Bahri Hsb dan Ali Yusron Dongoran, Sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Seharusnya Semua Proyek Pemerintah tampil dan ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terang mereka.

Sebelumnya Berdasarkan Pemberitan dari Media lain tentang dugaan Mark Up yang dimaksud, Awak Media ini menindak lajutinya serta mengkonfirmasi Ketua APD Kabupaten Tapsel Melalui WA dan memberitakan Perihal Dugaan Mark Up Proyek Pegadaan Solar Cell TA 2021 Kabupaten Tapsel tersebut dengan judul : Di Konfirmasi Tentang Pengadaan Solar Cell Ketua Assosiasi Perangkat Desa (APD) Bungkam Aparat Penegak Hukum (APH) Di Minta Segera Mengusutnya. (ibs)