Batu Bara – detiknews86.com – Kementerian Perdagangan RI realisasikan Pembangunan Pasar Inpres Tanjung Tiram melalui satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara yang bersumber dana APBN T.A 2021 sebesar Rp. 2.747.000.000,00 dengan Harga Terkoreksi Rp 2.700.677.533,80.
Namun hal ini kembali disoal oleh Pers Lintas Desa Batu Bara, ada dugaan tidak sesuai RAB yang direalisasikan. Kamis (30/11/2023).
Menurut Tim Ahli Pers Lintas Desa M. Jami Nasution, ST mengatakan bahwa pembangunan pasar inpres yang dimaksud ada indikasi dugaan menyampingkan RAB dan atau menyalahi Speksifikasi.
Salah satu menyalahi spek yang sederhana saja, terkait lantai pasar inpres, kemudian block-block los yang tidak ada disekat- sekat oleh penyedia jasa PT. Alghazali Satria Perkasa yang beralamat di Jl. STM/ Pembangunan No.12/18 Siti Rejo II Medan Amplas – Medan (Kota) – Sumatera Utara.
Selain itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batu Bara, juga dinilai teledor dalam pengawasan pembangunan pasar inpres tersebut.
Mantan Sekretaris pembangunan pasar inpres M. Efendi, S.Pd di konfirmasi pada bulan September tahun 2022 lalu membenarkan ada pembangunan pasar inpres di Jl. Rakyat Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, namun dia menjelaskan terkait RAB dan Spek yang disoal oleh pemerhati dari Pers Lintas Desa melalui Tim Ahlinya menurutnya sudah sesuai KAK yang diberikan kepada penyedia jasa.
Lanjutnya soal ada hal yang lain nanti kami rapatkan kembali, apa yang didapati oleh Tim Ahli Pers Lintas Desa.
Hal ini tak mungkin dipungkirin untuk menampung aspirasi kawan-kawan di Pers Lintas Desa, dalam artinya menjadi program studi bagi dinas perdagangan, tutup mantan sekretaris ini.
M. Jami Nst, ST kenapa kita kembali soal pembangunan pasar inpres tanjung tiram, kita ingin di bangunan pasar itu di uji kembali oleh pihak yang berkompoten dari aparat penegak hukum APH.
Sekaligus dia meminta Pemkab Batu Bara dan APH dapat mengevaluasi kinerja Disprindag Batu Bara, cetus Jami kepada kru media ini. (Staf07)