Dugaan Penganiayaan Siswa Meninggal Dunia Penyidik Polres Nisel Gelar Rekontruksi 17 Adegan.

oleh
oleh
Share artikel ini

NIAS SELATAN | Detiknews86.com – Kasus penganiayaan siswa SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan digelar oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar rekontruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaori berinsial YN meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Rekontruksi yang digelar ada 17 adegan diperankan langsung oknum Kepsek berinsial SZ (37) di salah satu ruangan SMK Negeri 1 Siduaori, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 semalam.

Dilansir dari sindosumut.com adegan ulang ini dipimpin langsung Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP,” jelasnya.

Freddy Siagian mengatakan pelaku SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap 8 orang siswanya di depan kelas dan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut turut dihadirkan terduga pelaku SZ, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban YN, dan juga turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Tak hanya sampai disitu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh orang tua korban untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan oleh pelaku SZ.

Freddy Siagian kembali menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 17 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban.

Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan Prakerin dengan baik di kantor Camat Siduaori.

Diketahui sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib.

Dimana korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepsek dan korban di pukul dibagian kening sebanyak 5 kali.

Pada pukul 18.00 Wib pada saat ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit.

Ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.

Keluhan korban pada hari Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 kondisi korban semakin parah dimana pada saat itu korban mengalami demam tinggi.

Ibu korban merasa curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit anaknya tersebut.

Keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan didapatkan informasi bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah telah memukul korban.

Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1 (satu) hari.

Kamis tanggal 11 April 2024, orang tua korban beserta korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan untuk membuat laporan.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Buulolo tiba di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban.

Namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli.

Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian dari Polres Nias Selatan telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan, ucap Kasat Reskrim Polres Nias Selatan. (07/DN86)