Pati Jateng.//detikNews86.com – Penindakan hukum di wilayah lingkungan Polresta Pati Kabupaten Jateng diduga mines dalam penanganan perkara .Itu yang di katakan salah satu pengacara yang berada di Kabupaten Pati yakni’Esera Gulo.
Kemarin lalu,Esera Gulo beberapa kali mendatangi kantor Polresta Pati untuk bertemu Kapolresta baru tidak pernah bisa bertemu, yang dengan tujuan memberitahukan perkara-perkara kliennya yang sampai sekarang di pihak Reskrim tidak ada titik temu,maka dari itu mengunjungi Kapolresta baru ,mungkin dengan adanya Polres menjadi Polresta penanganan di wilayah Pati berbeda dari sebelumnya .Namun kunjungan tersebut tidak buahkan hasil (tidak bisa bertemu) atau Kapolresta tidak menghendaki menemui saya,bahkan saya sampai menunggu 2 jam setengah lamanya karena kata ajudan beliau di suruh menunggu.”kata Esera Gulo.
Maka dengan hal tersebut ‘Esera Gulo mengirimkan beberapa surat ke lembaga tinggi antara lain “
1.Presiden RI
2.Kapolri
3.Komisi III DPR RI
4.Itwasum Mabes Polri
5.Menkopolhukam RI
6.Kapolda Jateng
7.Kabid Propam Polda Jateng
8.Divisi Propam.
9.Itwasda Polda Jateng
Bahwa penegakan hukum di Polresta pati saat ini sangat mines,dimana semua laporan masyatakat tidak tertangani dengan sebagaimana aturan-aturan yang ada,sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum ,kemanfaatan dan keadilan sebagaimana yang telah Bapak Presiden Republik Indonesia harapkan ketika akhir tahun 2022 yang lalu,dengan mengumpulkan seluruh pejabat tinggi Kepolisian RI.”harap Esere Gulo.
Berdasarkan hal-hal tersebut’ kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Bapak Kapolri RI agar mengambil tindakan tegas terhadap Kapolresta Pati,Kasat Reskrim,Penyidik Reskrim Polresta Pati .Yang di duga penyidik reskrim yang tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, bahkan polisi reskrim cenderung menjadi penasehat hukum bagi Terlapor.
“Dan Kapolresta Pati yang pandang bulu dalam menerima tamu,agar tidak terus menerus mencoreng wajah Kepolisian RI yang telah di bangun dengan susah payah,menurut polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum ,pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.”tambahnya.
Semoga dengan di layangkan beberapa surat ke lembaga tinggi.
“Dengan harapan kami kepada Bapak Presiden RI berkenan memerintahkan Bapak Kapolri RI segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolresta Pati,Kasat Rekrim dan penyidik secara obyektif.”tandas Esera Gulo pengacara.
Bersambung……
( team)