PURBALINGGA, detiknews86.com | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Bhangkit Sejahtera di Purbalingga, Jawa Tengah, diduga menjalankan praktik serupa rentenir dengan kedok koperasi serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawannya. Kasus ini semakin memperpanjang daftar laporan terkait koperasi yang beroperasi secara menyimpang di wilayah tersebut.
Banyak koperasi di Purbalingga menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah, tetapi menerapkan bunga tinggi yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa menyadari risiko yang mengintai. Umumnya, koperasi semacam ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga leluasa menjalankan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketika awak media mendatangi kantor koperasi tersebut, tidak ditemukan papan nama yang dipasang di depan gedung. Papan nama justru dipasang di dalam ruangan, sehingga tidak terlihat dari jalan.
Salah satu mantan karyawan yang diberhentikan secara sepihak, Evn (27th), mengungkapkan kepada media bahwa gaji selama satu bulan terakhir belum diterima, termasuk tabungan serta uang jaminan kerja dengan total sebesar Rp 14.204.000.
Saat dikonfirmasi, pihak koperasi menyatakan bahwa mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Namun, karena Evn masih memiliki utang di koperasi tersebut, maka gaji, tabungan, serta uang jaminan kerjanya dipotong untuk melunasi sisa kewajibannya kepada koperasi.
Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga mengakui masih banyak koperasi yang beroperasi tanpa pendaftaran resmi dan kurang mendapatkan pengawasan memadai. Kepala Dinas Koperasi, Jatmiko, menyebutkan bahwa keterbatasan tenaga kerja menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara maksimal. Ia juga mengungkapkan bahwa KSP Mitra Bhangkit Sejahtera ternyata belum mendaftarkan izinnya ke Dinas Koperasi.
Kasus yang melibatkan KSP Mitra Bhangkit Sejahtera ini semakin menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap koperasi simpan pinjam di Purbalingga. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik koperasi yang tidak bertanggung jawab serta memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Mega – Purbalingga)