Eks Residivis Curanmor Kembali Diringkus Tim Elang Polsek Woja

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Eks Residivis curanmor asal Keluraha Bada kembali kambuh untuk melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatan yan tak pernah jera sehingga Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja mengamankan barang bukti 1 unit motor sekaligus petunjuk awal penangkapan terhadap pelaku JU alias Gobe alias HR (23), eks residivis Curanmor.

Saat dilakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan kehilangan Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya.

Pelaku Bersama BB Di Amankan Ke Mapolsek Woja

“Barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku ke seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,”paparnya.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah ini berhasil ditemukan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, lMinggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Neks Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan JU, warga Desa Darussalam, Bima.

“Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur kelokasi target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, pelaku mendatanginya dan menawarinya motor hasil curianya, beber Kapolsek dengan santai.

Sebelum pengungkapan dan penangkapan pelaku, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agarĀ  diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.

“Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada,” ungkap Kapolsek.

Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.

Untuk sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnyan.

Untuk di ketahui oleh publik bahwa terduga pelaku merupakan mantan resedivis dalam perbuatan yang sama yakni Curanmor, dan untuk kasus ini tetap kami proses seduai aturan agar eks residivis ini kembali masuk ke dalam hotel predio.” pungkas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja yang dilansir jurnalis Ridwan/ddo.
Jurnalis : Rdw/dd0