Jepara.//detikNews86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyelenggarakan public hearing atau dengar pendapat tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), senin (6/6/22).
Ketua Pansus IV H.Agus Sutisna SH, didampingi H. Sunarto, S.sos, terkait Publik Hearing kepada Detiknews86.com menyampaikan, “Publik hearing memang menjadi salah satu unsur yang bisa kita lakukan, walau tidak diwajibkan, Karna ini menyangkut perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Jepara yang akan berlaku selama 20 tahun, ” Tuturnya Selasa 7/6/22, diruang Fraksi PPP.
Tentu hal ini akan menjadi krusial untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik itu dari asosiasi, Lembaga, pelaku usaha, LSM, pemerhati lingkungan, masyarakat, buruh, dll, yang mempunyai kepentingan supaya hak-hak nya bisa terakomodir secara proposional melalui perda ini.”
“Pembahasan ini sangat objektif, dan bisa dipertanggung jawabkan secara konvensial. Harapan kami ada masukan dan rekomendasi dari forum yang kami buka untuk umum, walau tidak semua masukan dapat kami tindak lanjuti.”
“Adapun pembahasan lanjutan diantaranya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang pernah ada, satu validasi pada tahun 2018, dan akhirnya ada regulasi baru yang dilakukan secara simultan dan beriringan dengan validasi yang baru, dan tidak akan melemahkan substansi yang baru, ” Imbuhnya.
“Dan KLHS ini bisa menjadi rujukan dari RTRW, dan itu sudah mendominasi dalam perda tata ruang wilayah, misalnya ruang terbuka hijau yang ramah lingkungan dan bersih.”
“Yang pastinya bisa terpisah dari ruang umum, seperti :
*Untuk zona kawasan pengelolaan limbah
* Perlindungan terhadap potensi lokal, industri pengolahan
*kawasan pemukiman dan persawahan yang di lindungi Atau kawasan tanaman pangan.”
“Ranperda RTRW mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, tidak mengunci atau menutup kesempatan dari pelaku usaha industri lokal dan potensi lokal untuk melakukan kegiatan ekonominya.”
“Kami juga melindungi ketentuan persyaratan umum yang diatur dalam Ketentuan Umum Zonasi (KUZ), didalam KUZ telah diatur batasan batasan, baik Industri, peternakan, pertambangan dan pola ruang yang lain, KUZ dibuat untuk melindungi bagaimana pelaku usaha kecil mempunyai ruang agar tidak termajinalkan oleh perusahaan besar, ” terang Agus.
Dalam kesimpulan kami terkait permintaan yang muncul dalam Publik Hearing, Terkait kajian Kawasan peruntukan industri, Kajian kawasan Industri dan kajian tentang pelabuhan di kecamatan mlonggo akan dipaparkan tanggal 27/6,/2022, akan disampaikan oleh kepala Bappeda, Itu Finalnya.”
“Permintaan kajian kajian yang muncul dalam publik hearing, sudah kami minta kepada OPD sebelumnya 19/5/2022, Karena ini harus dilakukan untuk melengkapi permintaan kami yang sudah tertuang dalam pasal pasal, dalam pasal 37, 38, 39 tentang kawasan peruntukan industri akan dilengkapi kajiannya.”
“Walaupun ini sebetulnya logika yang kurang Pas, Kenapa sudah perda yang sudah jadi dan dibahas, Ketika kita meminta kajian eksekutif baru menyajikan, Ya tidak apa apa, Karena itu yang menjadi dasar kami yang menguatkan, apakah kami setuju mlonggo yang diajukan Eksekutif dalam pasal dan ayatnya, Apakah kajian itu yang harus kami perbaiki dan kami koreksi berkaitan hal hal substansi yang ada dalam kajian tersebut, itu yang kami tunggu.
Ketika mereka (OPD) sajikan akan dibangun peruntukan industri di Mlonggo, Eksekutif harus mempertanggungjawabkan, Ketika hasil kajian kajian berbasis akademisi ternyata kesimpulan dalam kajian itu tidak sesuai dengan yang mereka usulkan dan dituangkan dalam pasal pasal, Maka itu yang menjadi dasar untuk mengoreksi.
Dan menghindarkan kami dari kepentingan perorangan ataupun kelompok, Bilamana kami diminta pertanggungjawaban oleh masyarakat ( Publik ) kenapa DPRD, Pansus dalam hal ini sebagai kepanjangan tangan dari lembaga, menyetujui usulan draft tentang kawasan peruntukan industri, Dan jawaban kami adalah, Pansus sudah diberikan hasil kajian yang berbasis akademisi. ”
Di akhir Wawancara Agus Sutisna menyampaikan, ” Ada dua (2) kecamatan yang dominan Yaitu kecamatan mlonggo dan kembang, Dua duanya hampir 800 hektare, jika digabungkan keduanya mencapai 1600 hektare, Padahal totalnya hanya 2500 untuk seluruh kabupaten.
Industri besar yang ada di Jepara, Belum mencapai 100 hektare, baru 90 hektare, yang tersebar dipecangaan, Kalinyamatan dan Mayong, sehingga 2500 adalah ruang yang masih terbuka lebar.
Apakah kedua duanya bisa dijadikan opsi untuk dijadikan potensi kawasan peruntukan industri, kawasan industri, dan pelabuhan, Ataukah salah satu harus memilih, Apabila salahsatu harus memilih, maka nanti akan diputuskan.
Dalam penentuan itu Agar kami bisa mempertanggungjawabkan maka kami meminta Kajian, ” Pungkasnya.
Sidang agenda pembahasan Ranperda RTRW di aula gedung DPRD Selasa 7/6, terlihat sepi, Terlihat OPD diwakil kan oleh Kepala Bidang masing OPD dalam pemaparan RTRW tersebut. (Rud)