Elisabeth Pelaku Pengerusakan Lahan PT BUK, Dinyatakan Bersalah Oleh PN Kabanjahe

Share artikel ini

Karo.||detikNews86.Com – Kasus pengerusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dilakukan Elisabeth Melinda (51) warga Kabanjahe.

Divonis Majelis Hakim PN Kabanjahe, 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, melakukan pengerusakan barang atas perkara No.266/Pid.B/2021/PN Lbh dikenakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sulhanuddin SH, MH dan Hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Immanuel Margana SH, MH. “Atas putusan mejelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding, “jelas JPU Manatap Sinaga SH, kepada wartawan Sabtu (26/2/2022).

Elisabeth didakwa pidana penjara 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa di tahan. Sementara dalam amar Putusan Hakim tanggal 26 Pebruari 2022 di PN Kabanjahe: 1.Menyatakan terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dengan sengaja melawan hukum melakukan pengerusakan barang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

2.Menjatuhkan pidana kepada Elisabeth Melinda dengan pidana penjara 1 tahun.

3.Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali kemudian hari ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebelum masa percobaan 2 tahun selesai.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2020, sejumlah karyawan PT BUK diantaranya saksi Jin Ngi, Agus Salim, Jafa dan Abdul.Rahman Lubis, sedang melakukan pengukuran ulang di areal.HGU milik PT BUK di puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun. Saksi Jontry Berutu yang bekerja sebagai operator traktor melakukan pembajakan/pembersihan lahan, menggunakan traktor bersama Tomo sebagai dudukan cangkul dibagian belakangnya yang masih masuk didalam lokasi Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 21 Mei 1997, sebelumnya telah ditanami tanaman kopi dan Serai oleh PT BUK sekitar 2 hektar. Bahwa pembersihan lahan/pentraktoran tanaman Kopi dan Serai milik PT BUK yang dilakukan saksi Jontry Berutu atas suruhan dari saksi Jasa Ginting selaku pemilik traktor.

Selanjutnya saksi Jasa Ginting menyuruh Jontry Berutu melakukan pembersihan lahan/pentraktoran atas suruhan terdakwa Elisabeth Melinda, dengan cara menghubungi saksi Jasa Ginting untuk menyuruh mentraktor/pembersihan lahan yang terletak di puncak 2000, seluas 2 hektar untuk ditanami tanaman Jagung, dengan dasar telah menyewa lahan tersebut.Minggu (27/2/2022)

Akibat perbuatan terdakwa Elisabeth Melinda, bersama saksi Jontry Berutu dan saksi Jasa Ginting, mengakibatkan tanaman Kopi sekitar 2.000 batang dan Serai sekitar 300 batang/rumpun milik PT BUK mati dan tidak dapat digunakan lagi, sehingga PT BUK mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. (ibs)