Dompu.NTB.//detikNews86.com –
Tak banyak buang waktu di akhir bulan ini tepat hari Selasa sore (31/01/2023) sekitar Pkl 16.40 wita, tim opsnal Sat Narkoba Polres Dompu bergerak cepat menciduk tersangka Penyelundup obat-obatan di duga jenis Tramadol sebanyak 5000 Butir.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH pada awak media tadi sore di ruangan kerjanya, bahwa tersangka tersebut merupakan Ibu rumah tangga berinisial DS,usia muda warga lingkungan Doro Toi Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Lanjut Melo sapaan akrab Kasat Narkoba,terduga pelaku di tangkap oleh Tim opsnal di salah satu rumah warga tepatnya di lingkungan Doro Toi Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu, jelasnya.
Kemudian sebelum di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka sesuai standar operasional Prosudur yang berlaku tim opsnal memanggil warga di sekitarnya untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap pelaku, beber Melo yang tak lain Kasat Narkoba Polres Dompu.
Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tim opsnal yang di pimpin KBO Satnarkoba IPDA Rahmadun Siswandi SH berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain.1 (Satu) buah Kardus besar dengan Nmr Resi pengiriman 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 ( Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol, beber Kasat Narkoba di hadapan awak media.
Usai melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang tak lain ibu rumah tangga yang masih muda di gelandang ke Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan untuk di lakukan pengembangan terhadap asal sumber barang setan tersebut, terang Melo dengan enteng.
Selanjutnya kata Kasat Narkoba, apabila tersangka cukup bukti maka terduga DS bakal di jerat pasal 196,197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda satu miliar, tandasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu Kasat minta kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung langkah-langkah/tindakan yang di lakukan oleh Kepolisian khususnya Polres Dompu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal, miras dan Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Dan kepada siapapun pelaku akan kami tindak dengan seadil-adilnya Tampa pandang bulu, hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui Kapolda NTB serta dengan adanya dorongan dari HMI cabang Dompu melalui Kapolres Dompu, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.