Karawang(JABAR)Detiknews86.com-
Endang macan kumbang ketua Baladewa Kabupaten Karawang mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap tiga orang wartawan,terlepas siapa pelakunya, dimana kejadian penganiayaan tersebut, yang pasti seorang wartawan dalam mengemban tugas liputan dilapangkan dilindungi Undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
Menurut Endang ketua Baladewa perilaku yang sudah dilakukan oleh pelaku penganiayaan wajib harus diusut sampai tuntas,dikembangkan siapa dalang/aktor penggerak pengeroyokan terhadap tiga orang wartawan tidak ada asap kalau tidak ada api.selasa 8/3/2022
Jikalau penangkapan atau penindakan terhadap pelaku pengeroyokan lamban apalagi mandul,maka berdampak Kepada profesi jurnalis pasti di cap lemah oleh publik profesi wartawan adalah mitra kerja pemerintah kabar angin bahwa wartawan itu tiang pilar ke 4 Negara Republik Indonesia syah dilindungi Undang-Undang Pers.
Alhamdulillah info penanganan perkara pengeroyokan dari Polsek Rengasdengklok sudah dilimpahkan ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang.
Ditegaskan oleh Endang macan kumbang persoalan pengeroyokan terhadap tiga wartawan dimohon kepada pihak penegak hukum secepatnya mengungkap atau menangkap para pelaku,serta mengusut dalang/aktor penggerak pengeroyokan tersebut.
‘Kami yakin dan percaya kepada jajaran APH Polres Karawang pasti Reaksi Cepat mengungkap mengusut menangkap secara Kilat.”pungkas ketua Baladewa Endang macan kubang
( Joko )