ENDANG SUDRAJAT, KADES KOLAM KANAN  KALIMANTAN SELATAN HADIR DI ACARA ACARA APDESI 2023 DI SENAYAN JAKARTA.

ENDANG SUDRAJAT, KADES KOLAM KANAN KALIMANTAN SELATAN HADIR DI ACARA ACARA APDESI 2023 DI SENAYAN JAKARTA.

Share artikel ini

https:Jakarta//detiknews86.com/?p=68265&preview=true.

Acara APDESI 2023  di laksanakan di Senayan dan di hadiri oleh puluhan ribu kepala desa yang hadir dari berbagai daerah.

Hari ini terlaksana acara kegiatan APDESI dan dalam rangka memperingati hari desa nasional, dengan adanya acara tersebut para kepala desa berharap anggaran desa 10% bisa di realisasikan dan terlaksana dari APBN agar dapat terwujud nya pembangunan desa yang lebih optimalis dari segi infrastruktur, irigasi,dan  SDM nya, dan juga perekonomian nya yang masuk dalam undang undang no 6 2014 tentang desa.

Oleh karena itu dengan peringatan hari desa nasional, yang saat ini sedang berlangsung tentunya para peserta berharap hari ini bisa di jadikan hari desa nasional.
Salah satu peserta APDESI yang kami wawancara,,”ENDANG SUDRAJAT”  kades kolam kanan periode 2021-2027. berpendapat dengan adanya acara acara apdesi hari ini bisa dijadikan agenda nasional dan dapat diperingati setiap tahunnya.

Dan juga dengan adanya acara hari ini anggaran 10% dana desa dari APBN dapat terlaksana,mengingat banyaknya masalah pembangunan baik dibidang  infrastruktur,irigasi, ekonomi,dan jugapeningkatan SDM manusianya, tentunya anggaran dana desa tersebut perlu di perhatikan. karena desa sebagai jantung ekonomi kota dan juga  negara.

Dan pada saat kesempatan ini pula beliau mengatakan kepada  rekan media DETIK NEWS86.COM, bahwa beliau atas nama pemerintah desa kolam kanan dan berdasarkan surat bupati Barito Kuala nomor 188.45/437/KUM/2021. Melakukan gugatan kepada “KEPALA INSPEKTORAT BARITO KUALA(tergugat 1) dan KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN BARITO KUALA(tergugat2),SUYUD SUGIONO ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT(tergugat3).

Perihal gugatan mengenai pengaduan masyarakat desa kolam kanan kecamatan wanaraya,mengenai mosi tidak percaya kepada penggugat.

Tergugat 1 menerima surat pengaduan masyarakat yang ditunjukan kepada BPD desa kolam kanan wanaraya.

Penggugat telah terbukti menyalah gunakan wewenang dan diperintahkan untuk segera mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa 2019-2021.

Dan hasil kesimpulan laporan pemeriksaan  khusus tersebut  oleh tergugat 1 sangatlah tidak berdasarkan karena tidak menggunakan metode perhitungan yang benar sesuai peraturan perundang undangan dan bukan kewenangan tergugat1.

Dan bahwa tergugat 2 yang mbatasi penggunaan anggaran dana desa tersebut sangatlahmerugikan masyarakat desa kolam kanan kecamatan wanaraya karena tidak bisa optimal melakukan pelayanan dan pembangunan desa kolam kanan kecamatan wanaraya.

Dan tergugat 3 menyebabkan reputasi dan  kepercayaan publik menurun.

RR.