EVALUASI segera para oknum PDAM TB yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan Air Bersih
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Ketua Umum LSM-SIRA {Suara Independen Rakyat Adil}, H.Erikson Manalu, yang biasa disapa dengan Erik mengatakan bahwa, berdasarkan surat resmi pada tertanggal 27 JUNI 2022 Nomor: 0144/ KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/VI/2022 terkait prihal “dugaan diskriminasi” atas pelayanan pihak PDAM dhi: KCP Cibarusah, yang beralamat di perumahan Mega Regency Kecamatan Serang Baru tersebut
seharusnya sudah sepatutnya direalisasikan atas permohonan warga untuk sambungan instalasi pipa air minum/ bersih di dua {2} blok perumahan tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasarkan Informasi serta data LSM SIRA, dimana sesuai data para pemohon atas usulan para calon pelanggan PDAM TB {calon SL} yang baru, perlu diketahui dan kita sampaikan disini, dari pihak masyarakat sudah beberapakali mengusulkan atau mengajukan permohonan yang dimaksud, baik secara individu dan terakhir secara berkelompok {kolektif} dhi: usulan permohonan sambungan pipa air minum/bersih, dari warga masyarakat perumahan Kota Serang Baru {KSB} Blok C.63 dan Blok C.64.RT. 16 /RW 18, Desa: Sukaragam, Kec: Serang Baru, Kab: Bekasi,
dan perlu saya tambahkan dimana sebelumnya salah seorang warga masyarakat sesuai data kami, bahwa telah pernah mengajukan secara Individu, namun diduga pihak PDAM TB dhi: KCP ‘Cibarusah yang beralamat di perumahan Mega Regency tersebut, selalu banyak alasan, dan mengatakan tidak bisa secara individu, dan meminta dengan cara kolektif, dan hal itu dituruti dan diupayakan oleh warga yang bersangkutan,
akhirnya berangsur angsur warga mulai terdata,dan para pihak warga mau mendaftarkan dirinya secara kolektif, dan akhirnya dapat mengumpulkan data warga hingga saat ini kurang lebih 15 {lima belas} Kepala keluarga {kk} dan {data terlampir} pada dua {2) blok perumahan Kota Serang Baru {KSB} di wilayah RT.16 yang sama tentunya, dan yang membuat sangat ironis, dimana pada blok sebelah dengan RT.16 yang sama tentu oknum RT yang sama juga tentunya, telah terpasang instalasi pipa air minum, yang artinya tinggal hanya dua blok saja yang belum, tapi kenapa dua dengan {2} blok yang dimaksud, dan ada apa
sebenarnya terjadi dan yang sedang disembunyikan? sehingga dengan alasan yang tidak jelas yang selalu yang diberikan pihak PDAM, dan kami sebagai organisasi meminta segera evaluasi para pihak pihak yang tidak dapat melayani masyarakat dalam hal pelayanan air minum/bersih yang notabene adalah kebutuhan mendasar kita sebagai umat manusia atau makhluk hidup, dan saya mensinyalir dan “diduga kuat” ada indikasi upaya “persekongkolan” dari para pihak oknum yang terkait dengan cara memperlambat dan memberi segudang alasan, untuk maksud dan tujuan yang implikasinya mengarah pada “ dugaan pungli” atau penambahan beban biaya yang dibebankan pada pihak pemohon diluar ketentuan yang semestinya, apabila melihat strategi dari para pihak oknum terkait dengan berbagai alasan yang dibuat buat tersebut, dan seakan tidak menyadari betul atas fungsi pelayanannya, dan juga anggaran yang dikelolah tersebut milik siapa? dan yang pasti adalah sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang artinya bagian dari milik warga masyarakat luas itu sendiri, khususnya dhi: warga Perumahan Kota Serang Baru {KSB}, sehingga sangat disayangkan hal ini masih terjadi diera modern sekarang ini, dan sepertinya sudah mengarah pada “dugaan penyimpangan”dan bukan lagi mengedepankan pelayanan masyarakat, bahkan sudah “dis-orientasi” dan tanpa disadari hal ini dapat menambah catatan buram pelayanan pihak PDAM TB, dimana akan berimplikasi pada berkembangnya “dis-trust” masyarakat yang selama ini juga kurang optimal atas pelayanan,dan hal ini termasuk dalam kategori dugaan “ diskriminasi” dimana terlihat jelas perbedaan pelayanan, dan seakan hanya golongan tertentu atau kelompoknya yang akan segera direalisasikan, pungkasnya.
Erik menambahkan, bahwa kita jangan lupa, Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM} Tirta Bhagasasi Bekasi, adalah merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, Nomor.04/HK.PD/013.1/VIII/81,pada tanggal 28 September 1981,dan telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, dengan.SK.Nomor.188.342/SK.92/HUK/82 ,pada tanggal 21 Januari 1982, serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tanggal 6 Februari 1982,No.1 Seri D, Peraturan Daerah {PERDA} tersebut, telah beberapa kali diubah, yaitu terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, Nomor 2 Tahun 1992, artinya PDAM TB Bekasi, bukanlah Perusahaan Daerah {perumda} yang baru bergerak dalam bidang Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM}, dan sekarang sudah 40 Tahun beroperasi, dimana seperti kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah & Pemerintah Kota Madya Bekasi,,,dalam hal penyertaan modal yang dimaksud, dengan harapan dan target mendapatkan pembagian deviden, sesuai besaran saham masing masing pihak daerah, dan juga diharapkan mampu, mempermudah Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM}, serta murah dan terjangkau bagi setiap kalangan masyarakat luas.Masih menurutnya, bahwa pemerintah juga sangat menyadari betul, bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk dapat memasang instalasi air PDAM, maka sangat jelas dalam UUD NRI 1945 {pasal 33 ayat {3} Bahwa bumi dan air dan kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” dan diperjelas lagi dalam UU No.11 tahun 1974 tentang pengairan, dan seterusnya PP, perpres ,dan permendagri, serta peraturan bersama walikota /bupati bekasi, yang menjadi bagian untuk mengakomodir percepatan pemenuhan kebutuhan dasar air minum/bersih, termasuk juga pengaturan pada sistem penyediaan air minum {SPAM} serta penyelenggaran penyesuaian tarif dasar air minum, dengan tujuan produksi air minum tersebut dapat terjangkau, dan sekaligus untuk membantu masyarakat luas, dan bila perlu dengan tarif rendah sesuai amanat permendagri no.21 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri No 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, khususnya pada pasal 1 angka 12, disebutkan bahwa; tarif rendah adalah tarif BERSUBSIDI yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.
Dan pada pasal 4 ayat {1} UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai yang memegang kekuasaan Pemerintahan, dengan diterbitkannya PP RI No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM} serta disusul juga dengan lahirnya Perpres RI No. 46 Tahun 2019 tentang pemberian JAMINAN dan SUBSIDI oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan teknisnya pada Permendagri RI No.70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemda kepada BUMD Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM} demi untuk menyehatkan PDAM secara umum, dan khususnya dhi: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dalam hal meningkatkan indikator kinerja perangkat {SDM}, dengan tentu tidak mengabaikan, apalagi dugaan sampai “merugikan” dan dugaan “diskriminasi” dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat secara luas, khususnya setiap calon SL maupun pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi itu sendiri, tandasnya.
Satu lagi perlu kami sampaikan “dugaan diskriminasi” dan/atau “persekongkolan jahat” para pihak oknum terkait sangat jelas, dan ada dugaan unsur kesengajaan dilakukan dengan orientasi atau tujuan “komersil” semata diluar ketentuan yang berlaku, dengan demikian sangat bertentangan dengan segala bentuk regulasi perundang undangan dan peraturan yang ada dan sah, serta semangat percepatan penyediaan air minum/bersih, dan bahkan terkesan mengabaikan prinsip utama dalam hal memanusiakan manusia itu secara utuh, khususnya terhadap warga masyarakat Kabupaten Bekasi, dhi; warga perumahan Kota Serang Baru {KSB}, Desa: Sukaragam, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Jangan juga pura pura dilupakan, dimana seharusnya dengan bergulirnya kerjasama dengan pihak ketiga, dimana pada TA.2019 yang lalu, PDAM TB dengan badan usaha swasta PT. MOYA BEKASI JAYA, yang membangun booster atau reservoir air dengan kapasitas 2000 m3 di perumahan Kota Serang Baru {KSB} Kec; Serang Baru, tentu dengan tujuan dan dengan harapan kebutuhan air baku untuk air minum/bersih bagi warga masyarakat wilayah kec; cibarusah, kec; serang baru sekitarnya, khusunya warga perumahan Kota Serang Baru {KSB} itu sendiri, agar terpenuhi dan pelayanan semakin lebih baik dan bukan sebaliknya, serta selanjutnya dengan dua {2} bosster di perumahan Mega Regency, dengan kapasitas 1.700 m3 dan 250 m3 , sudah seharusnya mampu melayani dengan baik seluruh wilayah dua{2} kecamatan yang dimaksud, dan tidak ada lagi seharusnya keluhan keluhan masyarakat, apalagi dalam hal untuk penyambungan INSTALASI yang sesungguhnya sudah lebih praktis, sebab pipa Jaringan Distribusi Utama { JDU} sudah terpasang beberapa tahun lalu pada jalur jalan raya serang-cibarusah, artinya tergantung kemauan dan kepedulian pihak PDAM TB selaku BUMD terhadap keberlangsungan berjalannya PDAM TB selaku PENYELENGGARA air minum/air bersih itu sendiri, serta berkelanjutan atas pelayanan pada calon Sambungan Langganan {SL}, dan hal tersebut belum terlihat nyata serta dirasakan oleh masyarakat luas Kabupaten Bekasi,dhi: khususnya di wilayah yang telah tersedia pada tiga {3} booster atau reservoir air yang jaraknya berdekatan tersebut, namun tidak menjadi jaminan peningkatan pelayanan yang optimal, sehingga “patut diduga” dengan “sarat permainan”dan sepantasnya ditindak dan kami LSM SIRA sebagai organisasi independen yang mewakili suara masyarakat, meminta para pihak yang berkompeten dan berwenang diharapkan segera, baik Pj Bupati Bekasi, dan Setda serta Asda II selaku bagian dari salah Dewan Pengawas atas BUMD dhi: PDAM TB, dan demikian juga diharapkan DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I, jangan hanya hadir pada saat seremonial belaka, namun pada persoalan mendasar seakan terabaikan dan fungsi seakan “mandul” agar segera menindaklanjuti atas keluhan masyarakat terkait prihal “air minum/air bersih” yang notabene sangat mendasar dan vital tersebut, dan bila perlu segera dievaluasi para oknum mulai dari jajaran “DIREKTUR” sampai pada tingkat KCP dhi: KCP wilayah cibarusah khususnya dan tentu seluruh oknum terkait lainnya, bila tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat luas dalam pelayanan khususnya AIR BERSIH/MINUM, tutupnya.
(Team)