Fasilitas Publik Menjadi Alat Pemasangan Kabel Wifi Rino di Dusun Gunung Remuk Ketapang yang di Duga Tidak Mengantongi Ijin

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Kabel kabel liar yang nangkring di tiang lampu penerangan jalan(LPJU),tiang milik PT Telkom,tiang milik PLN jadi sarana ilegal pengusaha UKM wifi untuk menyalurkan kabel kabel ke pelanggan wifinya
Banyuwangi 25 Desember 2023

Wajib berijin ini aturan pemasangan tiang internet di kawasan pemukiman,layak dapat kopensasi, salah satunya brand wifi milik Rino net yang di duga menggunakan fasilitas publik,tiang tiang milik PLN,PT Telkom,dan LPJU untuk sarana bisnis pribadi

Selain itu Rino net di duga tidak memiliki Perjanjian kerja sama(PKS) sertifikat jual kembali jasa komunikasi(SJKJK)
Di temui di kediamannya di dusun gunung remuk Ketapang,Rino pemilik brand Rino net mengatakan saya sengaja memang tidak mau bergabung dengan paguyuban atau perkumpulan apapun yang berhubungan dengan wifi,dengan tujuan jangka panjang,apabila nantinya brand Rino net maju dan besar,dia bebas akan melebarkan usahanya Tampa harus segan dengan pengusaha pengusaha wifi lainya,dan yang pasti saya punya perijinan lengkap ungkapnya dengan congkak(tiem)