DetikNews86.com Redelong | Fasilitator Penanaman Modal juga Alumni Kampus BKPM R.I mengapresiasi kinerja dua instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Jumat (2/9/2022).
Beberapa waktu yang lalu ia sambangi DPMPTSP dan PUPR Bener Meriah yang mangkrak Aplikasi SIMBG nya, sekaligus menyelesaikan kendala kenapa belum satupun terbit PBG, padahal pelaku usaha sudah antri bermohon di dalam Aplikasi SIMBG.
Lanjutnya, usai diberlakukannya perubahan regulasi dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG, Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah tidak melayani permohonan PBG masyarakat alias masih menggunakan IMB, padahal regulasinya sudah memerintahkan stop sejak 2 Februari 2022.
“Hari ini saya bersama Kadis DPMPTSP Bener Meriah, Ruh Akbar telah sukses menerbitkan PBG walaupun hanya satu, sebenernya ada dua, tapi yang satu pelaku usahanya enggan membayar retribusi atau PAD, jadi hanya satu yang terbit”, imbuhnya
Menurutnya, keberhasilan penerapan aplikasi SIMBG tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat, terutama para investor, pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
“Saya tegaskan, pelayanan publik kepada masyarakat pemohon PBG jangan setengah hati. Apalagi ini adalah tanggungjawab Pemda Bener Meriah selaku pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Kemudahan penerbitan ijin PBG ini sangat penting dalam menumbuhkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam berinvestasi,” pungkasnya [ KPA]