MEDAN | Detiknews86.com – Dengan adanya beberapa temuan di lapangan, tentang SK Gubernur . no 188.44/543/kpts/2023 Tentang Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara.
Forkompi ( Forum Kominikasi Pengemudi Indonesia) Sumatera Utara yg terdiri dari puluhan komunitas pengemudi taksi online melakukan rapat kordinasi dengan pihak Dishub Provsu terkait adanya dugaan pelanggaran yg di lakukan oleh beberapa pihak aplikator di ruang rapat Dishub Provsu. (25/7)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus yang diwakili oleh Kabid angkutan darat, Yunus
menyatakan bahwa pihak aplikator dalam pengamatannya tidak melakukan pelanggaran.
” Sejauh ini kami menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran karena telah kami tanyakan ke aplikator nya langsung” sebut Yunus dalam rapat.
Sementara salah satu anggota Forkompi, Jasmin mewakili dari komunitas DPD ADO Sumut mengatakan adanya beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pihak aplikator terkait tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km.
Jasmin juga mengatakan, sesuai dengan Permenhub No. 118 tahun 2018 seluruh pihak aplikator wajib mengikuti peraturan tersebut.
” Itu data dan bukti sudah kami berikan,mohon bapak dapat mengevaluasi kembali pak, seharusnya tarif yang berlaku sesuai aturan 3800/km sampai dengan 6500/km bersih untuk driver” ungkap Jasmin.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Provsu Umar, menyampaikan sampai saat ini ada sekitar 200 armada yg terdaftar sesuai dengan Permenhub No. 118 tahun 2018.
“Sampai saat ini yg terdaftar di kami hanya sekitar 200 armada saja” sebutnya.
Di sisi lain iskandar yang juga salah satu anggota forkompi yg di ketahui sebagai ketua komunitas PADI (Paguyuban Driver Indonesia) siap mendukung program pemerintah dalam hal tertib administrasi terkait dengan PM no. 118 tahun 2018.
“Kami siap mendukung program pemerintah terkait dalam hal ini untuk tertib administrasi, asalkan pihak pemerintah berani memberikan komitmen yang tegas dalam hal ini ” sambung Iskandar yang diketahui memiliki ratusan pengemudi taksi online di bawah naungan PADI di Sumut.
David Bangar Siagian yang juga tergabung dalam Forkompi Sumut menyambung pernyataan Iskandar akan mendukung program pemerintah terkait aturan PM 118 tahun 2018.
“Kami akan mendukung terus program pemerintah apalagi ini menyangkut retribusi daerah yg menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi online, bila perlu pihak pemprovsu punya aplikasi transportasi sendiri, sehingga uang kita untuk kita bersama” sebut david.
Dari hasil pantauan di lapangan turut juga hadir perwakilan dari KPPU RIdho, dan daro Diskominfo Provsu Ernes Ronan.
Ernes mengatakan apabila pihak aplikasi melakukan pelanggaran dapat di lakukan take down ( blokir), melalui pihak Kemeninfo pusat.
Tetapi untuk masalah pelanggaran tarif, pihaknya tidak memiliki wewenang tentang hal itu.
“Masalah tarif kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean Dishub”.terang Ernes.
Ridho selaku perwakilan KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) dalam ruang sidang berjanji, permasalahan ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPPU dan akan mengevaluasi kembali tentang tarif murah yg di lakukan oleh aplikator.
” Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami, dan kami akan evaluasi kembali” Janji Ridho.
Di rapat diskusi, Ferry Yudha Perwakilan dari Forum Driver Online Indonesia yang tergabung di Forkompi mempertanyakan langsung kepada Yunus, terkait tentang izin operasional pihak aplikator yang di anggap cacat hukum dalam beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Akan tetapi Yunus tidak mampu memberikan jawaban, sehingga terkesan seperti ada kejanggalan.
” Apakah pihak aplikator perusahan aplikasi atau transportasi “.tanya Yudha panggilan akrab Ferry Yudha.
” Dan sampai saat ini ada berapa jumlah mitra pengemudi dari masing-masing aplikator, mengapa perusahaan aplikasi bisa menerima pendaftaran mitra pengemudi secara langsung, ini kan sudah jelas salah dan di pastikan cacat hukum melanggar ketentuan PM No. 118 Tahun 2018″ Sambung nya.
Dalam pertanyaan yang di lontarkan oleh Yudha, Yunus menjawab kalau pihak aplikator adalah bukan perusahaan transportasi, akan tetapi sampai saat ini, kami sendiri tidak tau berapa jumlah mitra pengemudinya.
Yudha sangat menyayangkan sekali atas jawaban yang diberikan Yunus.
Seharusnya pihak Dishub Provsu sebagai pelaksana tenis dalam penerapan peraturan PM. 118 tahun 2018 tentang taksi during, harus memiliki data, sehingga seluruh kegiatan perusahaan aplikator dapat termonitor.
Afrizal Tanjung yang juga merupakan anggota dari forkompi menyayangkan Kepala Dinas Perhubungan Provsu tidak dapat menghadirkan pihak aplikator dan sempat akan terjadi walk out.
“Dari beberapa pertemuan yang sudah kami ikuti, hasilnya hanya begini begini saja, tidak ada solusi, bahkan saya sangat sesalkan sekali pihak dishub tidak mampu menghadirkan pihak aplikator dan lebih baik kami walk out” kesal Afrijal
Di penghujung rapat, Yunus mengakuin adanya dugaan pelanggaran yg di lakukan oleh pihak aplikator seperti melakukan pendaftaran secara langsung dan bukan melalui perusahaan transportasi, serta adanya dugaan pelanggaran terkait SK gubernur no 188.44/543/kpts 2023 tentang tarif.
Yunus juga mengatakan kalau pihak nya sampai saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal ini.
“Buat seluruh teman teman yang hadir,mohon bersabar karna akan kita dalami dahulu dan kami tidak punya wewenang apa-apa terkait hal ini”.tutpnya.
Dari hasil pengamatan, Seluruh anggota Forkompi yang hadir merasa kecewa, karena hasil rapat diskusi yang berlangsung tidak ada solusinya sehingga pertemuan ini hanya terkesan seperti pertemuan lepas kangen saja.
Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini diminta evaluasi kembali kinerja Kepala Dinas Perhubungan Provsu.
Penulis : Bond 07