FORMATSU Pinta PPATK Audit Dugaan KKN Penyalahgunaan Dana CSR di PT. Inalum.

oleh
oleh
Share artikel ini

MEDAN | Detiknews86.com – Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Inalum mendapat sorotan tajam dari Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMATSU). Dalam pernyataan keras yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, pada konferensi pers di Kantor FORMATSU, Jalan Hindu, Medan, ia mendesak Penegak Hukum (PH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR perusahaan tersebut.

Rudy menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa dana CSR PT. Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya.

“Jika benar dana ini disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR,” tegas Rudy.

FORMATSU menilai bahwa CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas.

Rudy menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Samping itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Ini bukan persoalan kecil.

Dana CSR adalah hak masyarakat, bukan celah bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri.

Penegak Hukum PH dan PPATK harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan dana ini,” kata Rudy.

FORMATSU juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terkait implementasi CSR.

Menurut Rudy, banyak perusahaan besar yang mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dalam praktiknya, pelaporan yang disampaikan sering kali tidak transparan dan jauh dari kenyataan di lapangan.

“Kami mendesak agar PT. Inalum membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR mereka, mulai dari siapa yang menerima, berapa jumlahnya, hingga bentuk program yang telah dijalankan.

Masyarakat berhak tahu!” serunya dengan nada Bongkarrr Dana CSR PT Inalum.

FORMATSU menyerukan agar masyarakat turut mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah meningkatkan regulasi serta pengawasan terkait CSR.

Rudy juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan keadilan.

Tidak boleh ada ruang bagi nepotisme atau penyalahgunaan dana di negara ini, terutama di perusahaan sebesar PT. Inalum yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Rudy menutup pernyataannya.

FORMATSU berharap isu ini menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR di masa mendatang.

Dana CSR bukanlah “uang milik segelintir orang,” melainkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan.

Kritik ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat. (S7)