Galian C Desa Wates Diduga Ilegal

Share artikel ini

detikNews86.com,

“Batang.Dengan pantauan dan data yang di himpun oleh wartawan detikNews86.com, di lokasi galian ilegal  tanah merah tepatnya berada di  RT 06/RW 11,dukuh karang sari desa Wates kecamatan Wonotunggal kabupaten Batang  ,yang beroperasi dan tanahnya di jual bebas dan tidak berijin .
Nampaknya tanah nya di gali memakai ekskavator dan di angkut menggunakan dam truk untuk penggurugan tanah kavling Ubaidilah yang berada di kelurahan Duwet kota Pekalongan . Rabu 18 mei 2022

Wahyono selaku kepala desa Wates waktu di konfirmasi melalui via WA mengatakan, bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai sewa tanah ,dari tadinya semula sewanya 1 – 1,5 pertahunya bisa meningkatkan kedepannya,maka nantinya akan di buat bumi perkemahan ,itupun sebelum sudah melalui musyawarah desa(musdes) dan di sepakati oleh BPD.
“Di karenakan desa tidak punya anggaran untuk sewa alat berat dan biaya operasionalnya,maka BPD mengusulkan untuk menggendeng pihak ketiga,dengan catatan kita dari pihak desa tidak mengeluarkan biaya sedikitpun tapi kita menerima manfaatnya.
Adapun pihak ketiga yang kita gendeng pak Firdaus orang kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan yang biasa menyewakan alat -alat berat,dan pak Firdaus adalah temen pak Rohman anggota BPD.pungkasnya
Dan pada saat di tanya oleh awak media terkait soal penjualan tanah dan ijin kantelvin kepala desa mengatakan tidak tau, karena saya sudah mendelegasikan semua urusan galian tanah sampai ke ijin kantelvin ke pak Rohman selaku BPD desa Wates. imbuhnya
  Pak Rohman selaku BPD Wates saat di konfirmasi melalui via WA juga tidak di respon sama sekali.
Perlu diketahui bahwa pemerintah sudah membuat peraturan terkait galian c /kantelvin yang tidak berijin,pelaku akan di kenakan pidana, yaitu sesuai pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun,paling lama sepuluh (10)tahun dan denda paling sedikit rpy 3.000.000.000,-(3) miliar ,dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-(10)miliar.,juga melanggar pasal 158 undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.ancaman hukumanya penjara mencapai 10 tahun lamanya .
Sampai berita ini terbitkan, dari pihak Rohman selaku BPD dan owner pengembang kavling belum bisa di konfirmasi ujarnya.***.(N4RYO)