Gawat!! Kejari Aceh Singkil Eksekusi Terpidana Penyelewengan Dana BUMK Lentong

Gawat!! Kejari Aceh Singkil Eksekusi Terpidana Penyelewengan Dana BUMK Lentong

Share artikel ini

DetikNews86.com~Singkil | Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi terhadap terpidana penyelewengan Dana BUMK Desa Lentong Kabupaten Aceh Singkil.

Eksekusi dilakukan,Jum’at (30/12) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk melakukan eksekusi terhadap Terpidana Saiful AmriI bin Cut Sinaga dalam Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMK kampong Lentong.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5662K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Saiful Amri bin Cut Sinaga tanggal 09 Desember 2022 Kata Kejari Aceh Singkil,Muhammad Husaini SH MH melalui Kasi Intelejen,Budi Febriandi SH.

Terpidana Saiful Amri bin Cut Sinaga kata Budi menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani bersama Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

“Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Aceh Singkil untuk dilakukan penahanan”.

Lanjut nya selama dilakukan eksekusi Terpidana bersikap koperatif dan pada saat dilakukan pemanggilan Terpidana langsung datang.

Terpidana menjalani penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), namun karena Terpidana Saiful Amri tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ujar nya.

Kronologi nya,terpidana bersama -sama dengan Terpidana Kasman Bin Rizki (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 bertempat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dimana terkesan hendak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp.332.400.000 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMK Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021 dari Inspektorat Aceh Singkil.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021.

[RHM]