Banyuwangi, detiknews86 com, Intimidasiu kepada wartawan lensanusantara.co.id dan wartawan sibernews.co.id saat peliputan di sebuah otlet atau gerai yang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol (Minol) Golongan A,B dan C, lokasi kejadian berada di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (02/04/2023).
Peristiwa tersebut bermula disaat wartawan mengkonfirmasi tentang izin dari kegiatan berusaha perdagangan atau penjualan minol Golongan A,B dan C, yang bertepatan toko atau otlet minol Bintang Anugrah yang berlokasi di Jalan Raya Nasional, tepatnya Jl Diponegoro selatan lapangan Gambiran.
Pada saat awak media menanyakan tentang izin berusahanya pemilik otlet tersebut malah mengatakan bahwa media tidak memiliki hak untuk menanyakan izinnya.
“Buat apa sampean tanya izin, memangnya sampean itu siapa?, dan bukan haknya sampean menanyakan tentang izin usaha saya, tak laporkan sampean ya..!!!” ancam dia kepada wartawan.
Dilokasi yang berbeda, warga inisial R.A warga Gambiran mengeluhkan hal tesebut kepada awak media. “Ini bulan suci ramadhan, mestinya sesuai dengan peraturan pemerintah toko penjual minol tersebut harus ditutup agar tidak meresahkan masyarakat,” cetusnya
Menurut aturan yang dituangkan dalam Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten Banyuwangi nomer 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran,dan penjualan minuman beralkohol, pada Pasal 8 disebutkan bahwa ;
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di
tempat hanya dapat dijual di tempat tertentu sebagai berikut :
a. Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5
b. restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka
c. cafe
d. tempat pembelian minuman alkohol
e. supermarket dan hypermarket khusus untuk minuman
beralkohol golongan A
(2) Restoran dan cafe sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan
c adalah restoran dan cafe di hotel bintang 3, bintang 4 dan
bintang 5
(3) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan
minuman beralkohol untuk dimininum langsung di tempat juga
dapat dijual di bar dan kawasan pariwisata khusus berskala
internasional yaitu marina boom dan pulau tabuhan.
Disebutkan juga pada pasal 14 Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten Banyuwangi nomer 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran,dan penjualan minuman beralkohol bahwa “Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya selama bulan Ramadhan dan/atau hari besar keagamaan lainnya, Pemerintah Kabupaten dapat mengambil langkah kebijakan berupa pengendalian/pelarangan/ penutupan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol”. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengirimkan Surat Edaran nomor : 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci ramadhan tahun 1444 H, dan tertuang di No. 4 bahwa untuk penjual minuman beralkohol yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel selama bulan suci ramadhan ditutup.
Ironisnya lokasi berusaha khusus penjualan minol tersebut berada tidak jauh dari Balai Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Dalam hal ini pihak Pemerintah Desa Gambiran masih belum memberikan keterangan dan penjelasan terkait adanya perdagangan atau penjualan minuman beralkohol kelas A, B dan C yang diduga melanggar Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten Banyuwangi nomer 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran,dan penjualan minuman beralkohol, dan juga melanggar larangan-larangan yang disebutkan pada Surat Edaran Bupati Banyuwangi nomor : 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci ramadhan tahun 1444 H. saat awak media mengkonfirmasi masalah tersebut sampai berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban dari pihak Pemerintah Desa Gambiran melalui Whatsapp Kepala Desa.
Setelah awak media mengkonfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai tugas dalam hal memelihara ketentraman dan ketertiban di masyarakat serta penegakan Perda di wilayah Kabupaten Banyuwangi melalui Whatsapp mengatakan bahwa terkait hal permasalahan tersebut masyarakat disarankan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Bupati banyuwangi melalui tim terpadu kabupaten Banyuwangi dan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.
“Toko Minol penanganan oleh tim terpadu, bukan fokus di satpol PP, mohon maaf mas nggeh klu blm.berkenan sampean buat laporan pengaduan ke bupati tembusan satpolpp nggeh”. Tulis Agus Wahyudi selaku plt. Kabid penegakan perda dan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi.
Disisi lain menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan (LSM PENJARA INDONESIA) DPC. Kabupaten Banyuwangi Ryan Bagoes Yunianto menyebutkan bahwa sifat arogansi pengusaha minol tersebut akan memancing kegaduhan di masyarakat.
“Apalagi ini di bulan suci Ramadhan, semestinya Pemerintah dan Masyarakat segera tanggap dan sigap dalam bekerjasama menjaga ketentraman dan ketertiban umum, apalagi tempat usaha penjualan minol tersebut berada berseberangan jalan dengan Masjid, itu kan sudah jelas larangannya.” Tegas Ketua LSM senior di Banyuwangi itu, saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Masalah ini akan segera kita tindak lanjuti dan secepatnya akan saya koordinasikan dengan pihak-pihak yang diberikan kewenangan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, karena menurut saya ini sudah kelewatan, juga tidak menutup kemungkinan dibelakang pengusaha-pengusaha minol di Banyuwangi ini ada oknum-oknum yang memberikan peluang dalam hal perdagangan minuman beralkohol, dengan tidak memperhatikan peraturannya dan setahu saya semua itu tidak benar adanya jika mereka sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, perbupnya kan sudah jelas itu.” Imbuhnya dengan nada geram. (tiem)