Siantar .||detikNews86.Com – Aneh memang hasil kerja Dinas PUPR Siantar dan Pemborong penenaman riol/ gorong gorong dijalan Pdt. J. Wismar Saragih, bukanya memperbaiki sisi jalan yang gopong atau hampir amblas dan dikeraskan dengan alat berat serta perbaiki seluruh bahu jalan yang mengalami keretakan tetapu hanya kembali menimbun sisi (ruang terbuka) jalan dengan tanah galian.
Beberapa masyarakat yang bermukin diseputaran lokasi proyek sangat bertanya tanya, karena sejak penimbunan sisi jalan yang digali untuk menanam riol beton sedalam 5 meter dibawah permukaan tanah, bahwa Dinas PUPR dan Pemborongnya tidak pernah melakukan pemadatan menggunakan alat berat tetapi saat penimbunan hanya terlihat alat berat beko untuk mengisi lubang kerukan dengan tanah sisa galian proyek.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp S dengan tegas mengatakan akan menyurati Dinas PUPR Pematangsiantar untuk meminta keterangan seharusnya bagaimana proses finising proyek yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, Senin (28/2/2022).
Syamp juga menjelaskan akan menyurati Inspektorat Kota Pematangsiantar guna melakukan penilaian serta audit real anggaranya yang layak pada proyek penanaman riol beton yang dinilai tidak bermanfaat.
“Saya akan menyurati Dinas PUPR Kota Pematangsiantar guna mempertanyakan apakah memang seorang pemborong tidak harus mengembalikan konstruksi bahu jalan yang rusak akibat proyek yang bersinggungan dengan bahu jalan, bukankah seharusnya pemborong mengembalikan kondisi bahu jalan maupun fasilitas umum lainya yang rusak akibat dampak satu proyek yang disampingnya?” tanya Syamp.
“Lucu saya lihat peringai pdmborong ini….masa kareba diketahui adanya beberapa titik bahu jalan yang amblas hanya ditimbun ulang dengan tanah tanpa memadatkan bawah sisi bahu jalan yang hampir amblas kedalam, apa segampang itu memperbaiki fasilitas umum lainya yang terdampak proyek disampingnya” kelakar Syamp.
“Kami juga akan menyurati Inspektorat dan BPK guna melakukan audit anggaran yang layaknya untuk melaksakan proyek tersebut, dan sudah layak perusaan tersebut di black list, setelah surat kami terbalas dari Instansi itu kami akan secara resmi mengadukan ke Kejaksaan maupun ke Kepolisian karena sampai saat ini tidak ada niat pemborongnya maupun Dinas PUPR Kota Pematangsiantar memperbaiki fasilitas umum yang sudag dirusak akibat proyek mereka” tutur Syamp.(ibs)