Gawat….Tangkahan Yang Baru Dibuat Sekitar Tiga Bulan Yang Lalu Sudah Miring Dan Retak Retak

oleh
oleh
Share artikel ini

Batubara,Detiknews86.com

Mirisnya melihat keadaan tangkahan sampan nelayan tradisional yang mana tangkahan baru saja di banggun sudah mulai rusak dan retak-retak

Tangkahan yang terletak di dusun 2 gang petai Desa Inrayaman kecamatan Talawi kabupaten Batubara provinsi sumatra utara.

Hasil dari pantauan awak media Detiknews86.com dilapangan Sabtu,10/9/2022 terlihat jelas keadaan tangkahan yang mana kondisinya miring dan mulai retak retak.

Ketika di konfirmasi salah seorang warga nelayan ramli “macam manalah pak mau tahan,untuk pondasinya aja bambu sebatang di potong tiga,sedangkan anggaran besar.

lanjut ramli kami nelayan sini engak berani bertambat di tangkahan itu,kalau roboh atau patah siapa yang ber tanggung jawab ,kerena selain miring sudah banyak tiangnya yang retak-retak jadi kami nelayan kecil yang disini tidak berani untuk menaikan jaring di tangkahan ini kerena kuatir bisah runtuh”.pungkas ramli

Camat talawi Efendi ketika di konfirmasi melalui telepon seluler itu proyek Desa anggaran tahun 2022 untuk tehknis perkerjaannya di lakukan pihak desa.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pj kepala Desa Inrayaman Asmina melalui telepon seluler tapi tidak ada tanggapan sama sekali/Bungkam.

Ditempat terpisah ketua DPN LSM Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonsia jasmi arahap angkat bicara “kok bisa seperti ini sedangkan anggarannya lumayan besar mencapai Rp.92.264.000 [sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah] tapi kok bisa seperti itu kondisinya tapi tangkahan itu baru tiga bulan yang lalu selesai dibanggun kok sudah miring dan retak-retak”ungkapnya.

Lanjutnya saya berharap kepada pihak Inspektorat dan kejaksaan Negeri batubara untuk segera menindak lanjuti perkara ini, kerena ini sudah melangar Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2021 peraturan pemerintah NO 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberantasan tidak pidana korupsi”.pungkasnya

Reporter:( solihin)
Editor:wa Kosim