Pekanbaru,//detiknews86.com, – Bengkalis ( Riau ) Permainan Judi berkedok gelanggang permainan (GELPER) masih tetap membuming seperti di Kabupaten Bengkalis, Riau. Tepatnya di wilayah Jalan lintas Duri “, Pekanbaru, desa Kesumbi Ampai, kecamatan Mandau, dan juga di Jln. Raya Duri – Dumai KM 11 Kulim Kabupaten Bengkalis Riau terpantau oleh Tim media pada Selasa 24/5/2022.
Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Wilayah kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu di duga kuat masih memparmainkan wewenangnya sebagai Penegak Hukum, sebabnya jelas terlihat dari
bebasnya praktik perjudian jenis Gelper di kabupate Bengkalis tidak tersentuh oleh Hukum yang berlaku, judi Gelper itu bukan barang baru lagi bagi masyarakat Bengkelis, sebab beberapa Minggu yang lalu sudah pernah di beritakan oleh Tim media detikNews86.com, juga rekanan dari beberapa Media di Riau, namun tidak membuat Para pengusaha Judi Gelper yang berinisial RAJA itu menjadi urung membuka Usaha ilegalnya tersebut.
Salah satu Tim media yang tergabung dari berbagai media online di Riau mencoba mengonfirmasi salah seorang wanita yang mengaku Penjaga Meja Judi itu mengaku, bahwa meja meja Judi berkedok Gelper itu adalah milik Bosnya bernama Raja, di ketahui sosok Raja itu adalah bermarga Hutahaean.
Pada Selasa 24/5/2022 sore hari Kepala Perwakilan Media detiknews86.com bersama Tim sengaja Turun ke lokasi dalam rangka infestigasi (croscek) ke lokasi lokasi yang diduga tempat sarang perjudian Tembak ikan, atau yang sering di sebut Gelper di wilkum Polres kabupaten Bengkalis, Polda Riau itu masih saja beroperasi seperti sediakala.
Sesaat di lokasi Tempat perjudian, ada seorang wanita yang di jumpai di dalam ruangan itu, dirinya mengaku sebagai pegawai dari pengusaha Gelper yang taklain adalah Raja Hutahaean dan wanita yang tidak mau disebutkan Namanya mencoba untuk menyogok Tim yang Infestigasi dengan memberi amplop di duga berisikan uang, ketika awak media dari Tim membukanya jelas sekali Amplop tersebut adalah sebagai sogokan kepada Tim media dengan berisikan uang pecahan Rp.50.000.,
Tim Media yang turun langsung ke lokasi, bukanlah semata mata untuk meminta minta Uang, akan tetapi, ingin menjalankan fungsi sosialnya sebagai Jurnalis yang Profesional dan tetap menjaga KEJ sebagaimana yang tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dari hasil yang di rangkum awak media detikNews.com, bersama Tim, sangatlah jelas jika dugaan kepada oknum APH di wilkum Polres kabupaten Bengkalis Polda Riau telah dianggap Gagal dalam menegakkan UU pelanggaran dalam 303 tentang Paraktik Perjudian di wilkum Polres kabupaten Bengkalis.
Pada tanggal 12 dan 16 Mei 2022 yang lalu, awak media ini sudah memberitakan secara online tentang usaha diduga ilegal itu dengan Tim dari detiknews86.com perihal Gelper yang berkedok (JUDI) yang di anggap dapat meresahkan Warga sekitar, namun pada tanggal 24 mei 2022, Tim lagi cross check ke lokasi yang sama, ternyata masih banyak ditemui yang beroperasi seperti biasa, seakan tidak ada teguran dari pihak APH manapun terkait pemberitaan yang telah di Publikasikan oleh Tim media ini terkait judi Gelper itu.
Mesin ketangkasan permainan judi tembak burung dan ikan ikan, atau Gelanggang Permainan ber kedok Judi (Gelper) yang Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polda Riau itu, diduga terkesan kebal hukum, sehingga tidak berpengaruh walaupun telah berulang ulang Viral dalam pemberitaan di berbagai media online di Provinsi Riau.
Ditempat terpisah,
seorang lelaki yang sedang minum kopi di warung yang ber seberangan deng tempat Gelper berada, dirinya mengaku kepada medi ini mengatakan sangat kecewa dengan Oknum Kepolisian di kecamatan Mandau ini, sebabnya tidak pernah ada penindakan dari pihak Polsek Mandau atau dari Polres Bengkalis, kepada Pengusaha Judi ikan ikan ini Pungkasnya. (Tim)