Gempur Minta, Aparat Penegak Hukum Lidik Dana Bantuan Korban Banjir Bandang TA 2022 Yang Dikelola Dinsos Agara

Share artikel ini

Detiknews86.com-Kutacane | Terkait realisasi dana bantuan untuk korban banjir bandang yang terjadi pada tahun 2022 pada wilayah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, terindikasi adanya dugaan penyelewengan dan tumpang tindih, Sehingga sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa melakukan penyelidikan dan segera mengusut tuntas semua dana bantuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Agara, Pajri Gegoh Selian, Kepada Detiknews86.com Kamis (02/03/2023) di Kutacane.

Menurut informasi yang dihimpun pihak Lsm Gempur, bahwa ratusan juta rupiah jumlah dana bantuan yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos), setempat seharusnya penggunaan dana harusnya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat yang terkena musibah banjir tersebut. Maka kita selaku sosial control sangat wajar dan patut diduga dalam realisasi anggaran dana yang dimaksud tidak sesuai dengan kebutuhan warga selaku penerima bantuan. Sebut Pajri Gegoh Selian.

Pada sisi lain, seharusnya dalam pengelolaan anggaran, seharusnya ada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena sistem alur dalam penggunaan dana dan administrasi harus jelas. Sebab anggaran yang dikelola adalah uang negara, bukan uang anggaran pribadi.

Selanjutnya Pajri Gegoh Selian, menguraikan bahwa jumlah anggaran yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh Tenggara, untuk kebutuhan sehari-hari atau dapur umum bagi korban bencana alam banjir bandang itu sekitar Rp 1,1 Miliyaran. Sedangkan semua kebutuhan bahan pokok untuk dapur umum korban banjir bandang pihak dinas sosial setempat, mengambil persediaan barang dari gudang dinas sosial juga. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita.

Berdasarkan data yang diperoleh Lsm Gempur Agara, bahwa alokasi anggaran untuk korban banjir bandang lokasi desa Rambung Teldak Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara Dampak :

  • 80 Rumah Rusak Ringan (RR)
  • 9 Rumah Rusak Berat (RB)

Sedangkan nominal bantuan dari Kementerian Sosial RI rincian kebutuhan untuk logistik.

  1. Logistik Tahap 1 Rp. 119.425.300
  2. Logistik Tahap 2 Rp. 205.600.250
  3. Natura Dapur Umum Rp. 201.030.000
  4. Lingk pengungsian Rp. 6.770.000
  5. Santunan Ahli Waris Rp. 45.000.000
    Jumlahnya Rp. 677.825.550
    (Barang dikirim ke Dinsos Agara).

Sedangkan nominal bantuan dari APBK Aceh Tenggara, sumber dari Dana Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 500.000.000,- untuk kebutuhan Dapur Posko Tagana bencana banjir bandang Rambung Teldak selama 13 hari.
(Langsung dikelola oleh Dinsos Agara). Jelas Pajri Gegoh, mengakhiri.

Terkait adanya dugaan penyelewengan realisasi anggaran untuk korban banjir bandang di wilayah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, kami mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian maupun kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk secepatnya bisa mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Jika memang terbukti ada indikasi potensi kerugian negara, ini merupakan sebuah bentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum. Sehingga ada efekzera terhadap mereka yang terlibat dalam pengelolaan keuangan bantuan yang di kelola oleh pihak dinas sosial setempat.

[Ady]