GeRAK Aceh Dukung Sikap Pj Gubernur, Stop Dana Hibah Untuk Lembaga Vertikal di Aceh

Share artikel ini

DetikNews86.com-Banda Aceh | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan sangat mendukung sikap dan ketegasan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk meniadakan bantuan atau hibah kepada instansi/lembaga vertikal di Aceh (Kodam, Polda dan Kejati) Aceh.

Askhalani menjelaskan, Seperti disebutkan dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri nomor 13 tahun 2018, dan perubahan keempat Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sana dijelaskan bahwa dalam pasal 4 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.”

“Merujuk dari dasar pedoman tersebut, kata Askhalani, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. “Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” jelas Askhalani, Rabu (10/08/2022).

Selain itu, kata Askhlani, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

Yang paling substansi, Lanjut Askhalani, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain. “Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” Pungkas Askhalani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,  meminta jajaran SKPA agar tidak menganggarkan lagi pekerjaan-pekerjaan ke lembaga vertikal di Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Marzuki di hadapan para kepala dinas dalam Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Sekda Aceh, Taqwallah,  serta para asisten ketika pertemuan evaluasi bulanan dengan awak media, di Resto Meuligo, Pendopo Aceh, Senin 8 Agustus 2022.

“Itu serius, ya, dicatat bahwa ke depan tidak ada lagi dianggarkan dalam APBA untuk lembaga vertikal,” kata Achmad Marzuki.[KPA]