DetikNews86.com~Deli Serdang | Gopin bangun, petani pisang yang rugi jutaan rupiah akibat ulah maling akhirnya lapor ke polisi pada Kamis (13/1/2023)
Menurut saksi mata, Hendri sembiring yang melihat kejadian tersebut, langsung menjumpai pemilik tanaman pisang tersebut di rumahnya untuk Memberitahukan bahwa ada 2 orang yang sedang menebang pohon pisang di ladang gopin bangun, pemilik pohon pisang tersebut, yang berlokasi di dusun 1 pintu Desi, Desa Lau Rakit kecamatan STM. Hiir. Kabupaten Deli Serdang, provinsi sumatera utara.
Mendengar bahwa pohon pisangnya di curi dan di rusak pencuri, dirinya bergegas menuju ke kebun tersebut, setelah melihat bahwa kebun pisangnya di tebang pencuri, dirinya langsung kembali untuk melaporkannya ke kepala dusun yang bernama Emos Barus.
“Selanjutnya saya melaporkan lagi kepada kepala desa yang bernama Adininta Barus. Pak Kades memberi saran kepada saya, jika ada saksi dan bukti langsung saja untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek talun kenas. Setelah itu saya beserta saksi langsung berangkat ke polsek talun kenas untuk melaporkan hal tersebut.” Kata Gopin Bangun pemilik tanaman pisang tersebut.
Setelah sampai di polsek talun kenas lanjutnya, Gopin Bangun di dampingi Kuasa hukumnya, Chalik S Pandia SH, STh yang berkantor di Jalan jamin Ginting P.bulan medan, langsung melaporkan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara bersama pak babinkaptimas Ringkon manik, ajun inspektur polisi satu pardamean ginting, Briptu erbin sihombing, dan mereka langsung mendokumentasikan TKP, baik bentuk foto. Setelah dari tkp pihak polisi meminta kami membawa barang bukti ke Polsek talun kenas.
Saya dan saksi langsung bergerak menuju polsek talun kenas, setelah tiba di polsek, kami melapor lagi untuk membuat laporan kehilangan tersebut pada 6 januari 2023, sekitar jam 10.00 wib,
saya saksi di mintai keterangan kronologi kejadian yang terjadi selang beberapa jam kemudian polsek talun kenas menerbitkan surat tanda terima laporan polisi. Nomor ; STTLP/ B/ 04 /1/RES.1.8/2023/SEKTOR TALUN KENAS/POLRESTA DS/ POLDA SUMUT.ADA SUMUT.A SUMUT.
[Bayu H.I]