Gunakan Kesempatan Libur Idul Fitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Share artikel ini

Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga. Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).

Berita selengkapnya, kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/gunakan-kesempatan-libur-idulfitri-untuk-ubah-alas-hak-tanah-dari-girik-menjadi-sertipikat

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Humas Kantor BPN Kab Kudus#