Gusti Arifin Protes” Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Dengan Pasal yang Didakwakan Pada Dirinya.

Share artikel ini

Medan Sumut.//DetikNews86.Com, – Gusti Arifin Selaku Terdakwa kasus kepemilikan narkotika angkat bicara”dirinya menduga adanya  kejanggalan terhadap jeratan pasal yang didakwakan di dalam berkas perkara jaksa penuntut umum.

Terdakwa Gusti Arifin melalui tim pengacaranya Fendi Luaha  SH, dan Jan Morado Sirait SH, dari kantor hukum JMS dan rekan, mengatakan” dakwaan terhadap klien mereka tidak berdasar hukum dan fakta yang berada dilapangan.

Dalam perkara kasus ini, jaksa mendakwakan sebagaimana dimaksud dalam UU Pasal 112 dan Pasal 114. Kami menilai dakwaan terhadap terdakwa tidak didasari dari  apa yang terjadi dilapangan ungkapya kepada awak media detikNews86.com, Rabu-30 Maret 2022.

Sebab berdasarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan di persidangan, dinyatakan narkotika jenis sabu diambil atau ditemukan dari tangan Gusti.
saksi juga menjelaskan bahwa barang yang diduga shabu shabu tersebut belum ada disimpan oleh terdakwa.

Masih menurut saksi
barang tersebut milik inisial K dalam (Lidik)  dan barang haram itu diterima oleh terdakwa dengan di lemparkan oleh seseorang berinisial K (lidik) Artinya murni di tangan terdakwa dan belum sempat di simpan oleh terdakwa.

Sementara dari keterangan Terdakwa, barang tersebut belum dikuasai oleh terdakwa  masih di posisi permukaan tanah ujarnya.
Atas hal itu lanjutnya terdakwa sudah membantahnya, bahwasanya tidak benar barang tersebut ditemukan di tangannya, tetapi barang tersebut ditemukan di tanah oleh petugas Polisi.Tapi disuruh petugas memegangnya dan kemudian di foto seakan barang ini ditemukan di tangan Gusti ujarnya.

Ia kemudian menyoroti soal sikap Polisi yang hanya menangkap Gusti padahal saat itu ada rekannya berinisial K (lidik). Kenapa tidak dikejar?  menurut saksi(polisi) mereka ada 6 orang personil, yang sampai terlebih dahulu di TKP dua orang. Menurut dugaan saya, klien kami seperti dijebak ujarnya.

Jan Morado Sirait SH menambahkan”proses penangkapan terhadap kliennya seharusnya  benar-benar dilakukan sesuai SOP bukan asal tangkap.
Apakah mereka tidak mempertimbangkan kenapa si K (lidik) ini tidak ditangkap?? Kenapa hanya dibebankan kepada terdakwa saja. Sementara berinisial si K (Lidik) yang punya barang tersebut kenapa tidak ditangkap, tidak diproses ungkapnya.

Ia juga meminta agar pada persidangan berikutnya terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan.Kita meminta ke majelis agar terdakwa dihadirkan. Ini penting, agar kita bisa melihat dan mendengar langsung ujarnya.

Ia juga berharap agar diberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi-saksi polisi tersebut.sebab selaku tim pengacara mereka belum puas atas keterangan saksi yang dihadirkan dipengadilan olehJaksa penuntut umum
pungkas nya.

(BANG LAHI)