H.Pratikno :Bupati Tidak Punya Kewenangan Ngatur Baznas

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com Baznas Kabupaten Jepara mengeluarkan surat nomor 125.01/T-JPR/IV tertanggal 15 April 2022 yang ditanda tangani ketua Baznas Kabupaten jepara Ir,Sholih.MM, Surat yang berisi permintaan kepada para Camat untuk menyampaikan kepada para kepala desa se Kabupaten Jepara bahwa sasaran Gerakan Bulan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara adalah Agniya. Karena itu penerima Bantuan Langsung Tunai bukan sasaran Gerakan Bulan Sedekah Baznas, sebab penerima BLT adalah kelompok miskin, namun temuan-temuan awak media dilapangan berbanding terbalik, itu terbukti dengan temuan fakta didesa welahan dan beberapa desa lainnya, dimana penerima BLT menjadi sasaran pemungutan sedekah Baznas, dengan dalih bahwa desa ditarget oleh Pihak Baznas.

Namun kontroversi Sedekah Basnaz dari Penerima BLT terus Berlanjut. Karena  tidak ada ketegasan dari Baznas maupun bupati, boleh tidaknya dipungut dari penerima BLT.
Sehingga menggugah para wakil masyarakat Jepara yang duduk di Taman Sari untuk memanggil Baznas Jepara. Pertemuan antara Basnas dan empat Pimpinan DPRD telah dilaksakan kemarin (26/4/22) di ruang kerja Ketua DPRD.

Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Baznas kita ingatkan agar marwahnya tidak negative, maka lembaga baznas harus mandiri dan independent jangan mau Ada intervensi dari bupati dan pihak lain utk kepentingan politik hal ini harus di jaga, terang Pratikno yang juga ketua Partai Nasdem Jepara.

karena menurut Pratikno, “Bupati tidak punya kewenangan ngatur ngatur baznas apalagi sampai membuat surat SK pengaturan prosentase seperti yg tertuang dalam SK bupati itu No 451.1.2/1047, Hasil zakat dan sedekah dari masyarakat yang di himpun oleh baznas, di bagikan kepada masyarakat bener-benar harus tepat sasaran yaitu paling utama untuk fakir miskin dan yatim piatu, tidak boleh untuk membangun atau beli alat-alat untuk produktif dulu, Karena masih banyak warga miskin dan yatim yang belum tersentuh sama sekali” terang Pratikno.
Masih kata Pratikno, untuk penyerahanya tidak boleh melibatkan orang-orang yang punya kepentingan politik seperti bupati. termasuk tokoh politik juga tidak boleh. Karena selama ini terkesan Baznas Jepara punya Bupati. Lalu untuk menarik sedekah dari penerima BLT dengan di sodori kupon juga tidak boleh, sehingga hasil baznas ini bener-benar murni dari orang yg ikhlas.

Diakhir perbincangannya dengan DETIKNEWS86.COM, “alhamdulillah ketua baznas bisa menerima masukan dari kami Dan sepakat kedepan baznas menindak lanjuti, terang Pratikno.
(Rud)